Percepat Perlindungan Tenun Tope, Kemenkum Sulsel Dampingi Penyusunan Dokumen IG
- 24 Jul 2026 20:54 WIB
- Makassar
RRI CO.ID, Jeneponto - Kain Tenun Tope, warisan budaya khas Kabupaten Jeneponto, kini selangkah lebih dekat menuju perlindungan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan turun langsung mendampingi penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Tope, sekaligus mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah tersebut, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Jeneponto beserta jajaran, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Statistik Bappeda Kabupaten Jeneponto beserta jajaran, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual.
Rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Bappeda Kabupaten Jeneponto membahas rencana pembentukan Sentra KI sebagai wadah layanan, pendampingan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah. Dalam pertemuan itu, tim juga menginventarisasi berbagai potensi KI yang dimiliki Jeneponto, mulai dari Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, merek UMKM, hak cipta, desain industri, hingga paten sederhana. Kolaborasi lintas perangkat daerah pun ditekankan, melibatkan Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, hingga Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), demi mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Fokus kemudian beralih ke pendampingan teknis penyusunan dokumen deskripsi IG Tenun Tope. Tim mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu disempurnakan, seperti peta batas wilayah perlindungan, penguatan uraian sejarah dan reputasi Tenun Tope, hingga kelengkapan data pendukung lainnya. Proses produksi kain ini pun dibahas mendetail, mulai dari pemilihan bahan baku, pemintalan benang, penenunan, penggunaan pewarna alami, hingga inovasi pengembangan motif melalui teknik ecoprint yang tetap mempertahankan ciri khas Tenun Tope. Penetapan batas wilayah IG, termasuk identifikasi desa-desa sentra produksi, turut dibahas dalam kesempatan tersebut.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, rombongan mengunjungi langsung lokasi pengrajin Tenun Tope untuk menyaksikan proses produksi sekaligus mengumpulkan dokumentasi dan data lapangan sebagai bahan penyusunan dokumen IG. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan langkah agar dokumen IG Tenun Tope tersusun secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Karena itu, seluruh data teknis, historis, hingga batas wilayah perlindungan harus dipastikan lengkap agar proses pendaftaran dapat berjalan optimal," ujar Demson.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang ada. "Kementerian Hukum melalui Kanwil Sulawesi Selatan berkomitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. Tenun Tope memiliki nilai budaya, sejarah, dan ekonomi yang tinggi sehingga perlu memperoleh perlindungan melalui Indikasi Geografis. Kami juga mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat koordinasi dan pengembangan inovasi daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat," tutur Andi Basmal. Kamis, 23 Juli 2026.
Diakhir, tercapai kesepahaman mengenai rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto, sekaligus penguatan sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung inventarisasi, perlindungan, dan pengembangan potensi kekayaan intelektual. Sejumlah data pendukung yang masih perlu dilengkapi juga berhasil diidentifikasi, terutama peta batas wilayah perlindungan serta dokumentasi proses produksi Tenun Tope, sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....