Kemenkum Usul Pembentukan MPIG, Langkah Awal Perlindungan Hukum Tenun Sa'dan Torut
- 01 Sep 2026 13:17 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Rantepao — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai langkah awal mendorong Tenun Sa'dan Toraja Utara memperoleh pelindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IndiGeo). Dorongan tersebut disampaikan Tim Kanwil Kemenkum Sulsel saat melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara, Senin (31/8/2026).
Pembentukan MPIG dinilai penting karena menjadi wadah yang memiliki struktur dan peran dalam mengelola, menjaga, serta mempertahankan reputasi dan karakteristik Tenun Sa'dan. Keberadaan organisasi tersebut sekaligus dapat memastikan penggunaan nama dan reputasi Tenun Sa'dan tidak diklaim secara tidak bertanggung jawab oleh pihak yang bukan bagian dari masyarakat penghasilnya.
Tenun Sa'dan sebelumnya telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun, seiring semakin kuatnya reputasi dan nilai ekonomi tenun tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong agar pelindungannya ditingkatkan melalui rezim Indikasi Geografis. Dengan IndiGeo, karakteristik, reputasi, dan kualitas produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu dapat memperoleh pengakuan serta pelindungan yang lebih kuat, termasuk dalam lingkup internasional.
Dorongan tersebut semakin relevan mengingat sejumlah motif Tenun Sa'dan telah tercatat sebagai kekayaan intelektual, dengan sedikitnya 14 motif yang telah diinventarisasi. Pelindungan melalui IndoGeo diharapkan dapat memberikan batasan dan mekanisme yang lebih jelas dalam menjaga kualitas sekaligus mencegah pihak dari luar daerah memanfaatkan atau meniru reputasi Tenun Sa'dan secara tidak bertanggung jawab.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong agar MPIG nantinya melibatkan unsur yang merepresentasikan ekosistem Tenun Sa'dan, seperti pengusaha, pengrajin, dan masyarakat adat yang memahami tradisi tenun. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengelolaan IndiGeo tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu menjaga nilai budaya dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan pembentukan MPIG merupakan fondasi penting sebelum Tenun Sa'dan didorong menuju pelindungan Indikasi Geografis. “Pembentukan MPIG menjadi langkah awal yang penting karena harus ada masyarakat atau lembaga yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik Tenun Sa'dan. Pelindungan Indikasi Geografis nantinya bukan sekadar pengakuan, tetapi juga instrumen untuk menjaga agar reputasi produk tetap terpelihara dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat,” ujar Demson. Senin, 31 Agustus 2026.
Menurutnya, penguatan ekosistem Tenun Sa'dan juga dapat dilakukan melalui pengembangan aktivitas ekonomi di dalam kelembagaan masyarakat. Dengan adanya kelembagaan yang kuat, para pelaku usaha dapat membangun identitas bersama dan mengembangkan pemasaran produk secara lebih terarah. “Ketika kelembagaan masyarakatnya sudah terbentuk, berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya dapat dikembangkan. Ini akan memperkuat identitas produk sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengrajin dan pelaku usaha,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah setempat menyambut baik dorongan pembentukan MPIG dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pelindungan Tenun Sa'dan. Sementara itu, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong inventarisasi lagu tradisional dan lagu daerah yang telah diketahui penciptanya untuk diintegrasikan ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) DJKI Kementerian Hukum.
Langkah tersebut selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan Warisan Budaya Tak Benda. Dalam proses inventarisasi, pemerintah daerah juga didorong mencantumkan nama ahli waris pencipta apabila pencipta telah meninggal dunia. Data tersebut penting untuk mempermudah penelusuran dan distribusi royalti kepada pihak yang berhak.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel menekankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan inventarisasi. Lagu tradisional yang tidak lagi diketahui penciptanya diarahkan untuk dilihat dalam perspektif Kekayaan Intelektual Komunal, sedangkan lagu daerah atau lagu populer yang masih dapat ditelusuri pencipta maupun ahli warisnya dapat masuk dalam rezim hak cipta.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa upaya pelindungan Tenun Sa'dan melalui Indikasi Geografis merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong kekayaan intelektual daerah agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. “Tenun Sa'dan memiliki reputasi dan nilai budaya yang kuat. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat untuk membangun kelembagaan MPIG sebagai langkah awal menuju pelindungan Indikasi Geografis. Dengan kelembagaan yang kuat, kita tidak hanya menjaga nama dan reputasi Tenun Sa'dan, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi para pengrajin dan masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, kekayaan intelektual yang telah dimiliki daerah perlu dikelola secara konsisten agar mampu menjadi identitas sekaligus sumber nilai tambah bagi daerah. “Pelindungan hukum harus hadir bersama upaya pengembangan ekonomi masyarakat. Kami berharap Tenun Sa'dan dapat terus dijaga kualitas dan reputasinya, tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai produk unggulan yang memiliki daya saing lebih luas,” tuturnya.
Audiensi Kanwil Kemenkum Sulsel dengan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari langkah kolaboratif untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Toraja Utara. Selain mendorong Tenun Sa'dan menuju Indikasi Geografis, inventarisasi lagu daerah juga menjadi upaya memastikan karya dan kekayaan budaya masyarakat memperoleh rezim pelindungan yang tepat sesuai karakteristik dan status kepemilikannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....