Sebanyak 39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan DAU

  • 24 Jul 2026 08:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Sebanyak 39 Pemerintah Daerah tercatat mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tekanan fiskal dimana porsi belanja pegawai di APBD telah melampaui 50 persen. Untuk itu, evaluasi dilakukan terhadap kondisi keuangan dari Pemda tersebut, dan pemerintah pusat merencanakan adanya tambahan alokasi melalui skema anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan permasalahan gaji PPPK menjadi perhatian, data menunjukkan 39 kabupaten dan kota telah dilakukan exercisement sedemikian rupa, berupa efisiensi dan juga APBD namun tetap tidak ada jalannya selain harus dibiayai atau dibantu oleh APBN.

"Insya Allah, nanti gaji PPPK di daerahnya akan di transfer dari APBN berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), selama inikan DAU hanya dihajatkan untuk PNS. Sedangkan PPPK sesuai dengan UU ASN bersumber pendapatannya dari APBD," kata Rifqinazamy, dihadapan sejumlah media saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten, (ADKASI), di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Lebih jauh, ia menambahkan pemerintah pusat secara resmi akan memberikan pengumuman terkait dengan penambahan TKD kepada Pemda yang tidak sanggup membayar gaji tersebut, "Akan ada tambahan TKD, insya Allah pengumuman resmi akan dilakukan oleh Presiden RI (Prabowo Subianto, red) langsung pada 16 Agustus mendatang," paparnya.

Terkait daerah di Sulawesi Selatan apakah ada Pemdanya yang akan mendapat tambahan TKD, Ia menyatakan tidak menghapal semuanya dan meminta menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan pemerintah pusat nanti. "Saya takut salah, karena tidak hapal semuanya tunggu pengumuman resminya," jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah mencatat ada 39 Pemerintah Daerah telah melaporkan mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, karena porsi belanja pegawai mereka yang telah mencapai 50 persen, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap pengelolaan APBD. Pemerintah pusat tengah melakukan evaluasi dan merencanakan tambahan alokasi anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang benar-benar mengalami krisis fiskal.

Sebelumnya, usulan gaji PPPK agar dapat dibiayai oleh APBN ditanggapi positif oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kala itu, menilai dorongan Komisi II DPR RI terkait pengajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibayarkan melalui APBN sudah tepat, namun melihat kondisi fiskal ditengah ekonomi saat ini sharing anggaran antara APBN dan APBD dimungkinkan untuk itu.

Andi Sudirman menjelaskan jika memang seharusnya gaji PPPK dibayar oleh pusat karena mereka ini juga bagian dari ASN , sehingga harusnya masuk dalam komponen dari pada Dana Alokasi Umum (DAU), "Sama seperti PNS mereka ini ASN yang dibayar oleh pusat,PPPK juga karena satu komponen apalagi ini ada aturan dalam UU ASN," ucapnya

Lebih jauh, Andi Sudirman menambahkan dengan pembiayaan dari APBN sehingga fiskal daerah juga tidak terbebani, namun dengan kondisi fiskal saat ini tidak menutup kemungkinan agar bisa sharing anggaran antara APBN dan APBD, misalnya TPP dibebankan ke daerah gaji pokok ke pusat sehingga ada perimbangan. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....