Gubernur Sulsel: Pemprov Usul Pembayaran Gaji PPPK Melalui DAU

  • 28 Jul 2026 08:11 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengusulkan bantuan anggaran kepada pemerintah pusat untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut diharapkan dapat direalisasikan melaluitambahan Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk untuk kebutuhan pembayaran gaji pada 2027.

“Kami mengusulkan ke pemerintah pusat untuk dapat dibantu termasuk untuk 2027 (gaji, red),” kata Andi Sudirman, Senin 27 Juli 2026, di Kantor gubernur Sulsel, saat menanggapi pengusulan gaji PPPK ke pemerintah pusat, yang rencananya akan diumumkan pada 16 Agustus, daerah yang akan dibantu melalui Dana Alakosi Umum.

Andi Sudirman menjelaskan, pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, padadasarnya memang seharusnya menjadi bagian dari pendanaan melalui APBN karena masuk dalam kelompok Dana Alokasi Umum. Ia berharap usulan bantuan anggaran tersebutmendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Kami yakin, Presiden (Prabowo Subianto, red) akan memperhatikan pemerintah daerah, dan tidak mungkin kami dibebanitidak pada kondisi yang akan kemudian jadi kewenangan pusat,” terang Andi Sudirman.

Usulan tersebut muncul di tengah persoalan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Sebelumnya, tercatat sebanyak 39 pemerintah daerah mengalami kesulitanmembayar gaji PPPK akibat tekanan fiskal,di mana porsi belanja pegawai dalam APBD telah melampaui 50 persen.

Pemerintah pusat pun melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah-daerah tersebut. Sebagai solusi, pemerintah merencanakan penambahan alokasi anggaranmelalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkanbahwa meski telah dilakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian APBD, masih terdapat 39 kabupaten dan kota yang tetap membutuhkan bantuan dari APBN.

"Insya Allah, nanti gaji PPPK di daerahnya akan di transfer dari APBN berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), selama inikan DAU hanya dihajatkan untuk PNS. Sedangkan PPPK sesuaidengan UU ASN bersumber pendapatannya dari APBD," kata Rifqinazamy, dihadapan sejumlah media saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten (ADKASI), di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebut pemerintah pusat akan mengumumkan secara resmi daerah-daerah yang menerima tambahanTransfer ke Daerah (TKD) untuk membantupembayaran gaji PPPK.

"Akan ada tambahan TKD, insya Allahpengumuman resmi akan dilakukan oleh Presiden RI (Prabowo Subianto, red) langsung pada 16 Agustus mendatang," paparnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang akan menerima tambahan TKD, Rifqinizamy mengaku belum dapat memastikan karenabelum mengingat seluruh daftar daerah yang masuk dalam skema bantuan tersebut.

"Saya takut salah, karena tidak hapal semuanya tunggu pengumuman resminya," jelasnya. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....