Sekda: Pekerja Proyek Konstruksi Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • 23 Jul 2026 20:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh proyek konstruksi yang dibiayai APBD, Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar itu dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, BPKAD, sejumlah OPD, serta BPJS Ketenagakerjaan. Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang menghasilkan Surat Edaran Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja konstruksi memperoleh perlindungan jaminan sosial.

"Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Saat itu kita menyepakati penerbitan Surat Edaran Wali Kota sekaligus menambahkan daftar periksa (checklist) pembayaran pada mekanisme di BPKAD sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap kepatuhan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andi Zulkifly.

Menurutnya, masih diperlukan penyamaan persepsi di seluruh perangkat daerah agar implementasi surat edaran tersebut berjalan efektif. Pasalnya, Pemkot Makassar memiliki banyak proyek konstruksi yang dibiayai APBD, mulai dari pembangunan stadion, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, puskesmas hingga sarana pendidikan.

"Kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini berjalan dengan baik dan menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek," katanya.

Andi Zulkifly juga meminta ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. Hal itu dilakukan agar seluruh pekerja lapangan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan. "Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan," tegasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Karena itu, seluruh OPD diminta melaksanakan Surat Edaran Wali Kota secara konsisten guna memastikan seluruh pekerja konstruksi pada proyek Pemkot Makassar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada setiap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....