Sampah Berkurang, Penghasilan Pemulung TPA Tamangapa Anjlok 50 Persen

  • 22 Agt 2026 11:32 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa mulai berdampak pada kehidupan pemulung. Para pekerja yang selama bertahun-tahun mengandalkan sampah sebagai sumber penghasilan kini harus menghadapi berkurangnya material yang bisa dipilah dan dijual.

Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa per 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diperkuat Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah, sehingga TPA hanya menerima sampah residu.

Bagi pemulung, perubahan pola pengelolaan sampah tersebut ikut mengubah kondisi ekonomi mereka di lapangan. Nurjanna, pemulung yang telah mencari penghasilan di TPA Antang sejak 2011, mengaku dampaknya sudah terasa bahkan sebelum aturan diterapkan secara penuh.

“Dengan adanya aturan baru ini, bahkan sebelum diterapkan, jumlah penghasilan dari para pemulung sudah berkurang,” ujar Nurjanna, Jumat 21 Agustus 2026.

Nurjanna mengatakan kondisi tersebut semakin terasa setelah kebijakan baru mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Menurutnya, berkurangnya sampah yang masuk ke area TPA membuat pemulung semakin sulit mendapatkan barang yang masih memiliki nilai jual.

“Setelah diterapkan, penghasilan pemulung berkurang lebih banyak, bahkan hingga lebih dari 50 persen,” katanya.

Selama lebih dari satu dekade, TPA Tamangapa menjadi salah satu tempat Nurjanna dan pemulung lainnya mencari penghasilan dari sampah yang masih dapat dimanfaatkan. Kini, perubahan sistem pengelolaan membuat aktivitas pemilahan di lokasi tersebut tidak lagi seperti sebelumnya.

“Kalau sampah yang bisa dipilah semakin sedikit, tentu penghasilan kami juga ikut berkurang,” ujar Nurjanna.

Di sisi lain, pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa Antang menyebut volume sampah yang masuk terus mengalami penurunan sejak kebijakan baru diterapkan. Kondisi tersebut berkaitan dengan penghentian pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.

“Volume sampah terus berkurang sejak kebijakan baru dikeluarkan, yakni berupa penghentian pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA setempat mulai 1 Agustus 2026,” ujar pengelola UPT TPA Tamangapa Antang, Nasrun.

Penurunan volume sampah menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di Kota Makassar yang mengharuskan pemilahan dilakukan sejak dari sumbernya. Dalam skema tersebut, masyarakat menjadi pihak pertama yang menentukan jenis sampah sebelum sampah residu dibawa menuju TPA.

“TPA hanya menerima sampah residu,” demikian ketentuan dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026.

Bagi pemulung, aturan tersebut menghadirkan persoalan baru karena material bernilai ekonomi seharusnya sudah dipisahkan sebelum sampah dikirim ke TPA. Nurjanna berharap perubahan sistem tetap memperhatikan keberadaan para pemulung yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas memilah sampah.

“Penghasilan kami sudah berkurang lebih dari 50 persen,” ungkap Nurjanna.

Kebijakan penghentian open dumping sendiri memiliki dasar aturan yang lebih luas, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf f dalam aturan tersebut melarang pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pada Pasal 29 ayat 1 huruf f melarang pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA,” demikian ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan sampah.

TPA Tamangapa Antang juga masuk dalam target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 343 TPA di Indonesia yang diwajibkan menghentikan praktik open dumping. TPA yang masuk dalam target tersebut diarahkan beralih menggunakan sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

“TPA wajib beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill,” demikian ketentuan pengelolaan TPA dalam kebijakan tersebut.

Perubahan sistem pengelolaan sampah di Tamangapa akhirnya menghadirkan dua sisi yang berjalan bersamaan, yakni upaya memperbaiki tata kelola lingkungan dan persoalan ekonomi pemulung. Di tengah perubahan itu, keberadaan pemulung tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar transisi pengelolaan sampah tidak meninggalkan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut.

“Kalau aturan ini terus berjalan, kami berharap ada solusi bagi pemulung yang sudah lama mencari penghasilan di sini,” kata Nurjanna.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....