FGD ALFI Rekomendasikan Keselamatan dan Perlindungan Hukum Logistik Indonesia
- 23 Jul 2026 13:57 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Keselamatan Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Usaha Jasa Logistik" di Hotel Gammara Makassar, Kamis, 23 Juli 2026. FGD ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha logistik untuk membangun rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha logistik.
Ketua Panitia, Sijaya Mindahara, menyampaikan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang dialog yang terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata. Sementara itu, Ketua Umum ALFI Sulselbar, Yodi Nalendra, menegaskan bahwa industri logistik membutuhkan tiga fondasi utama, yaitu keselamatan, kepastian hukum, dan keadilan regulasi. “Masih adanya beberapa pelaku usaha yang menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan implementasi regulasi di lapangan. Oleh karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem logistik yang aman, adil, dan berkelanjutan,” Jelas Yodi Nalendra.
Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Setyawan, Kabid Angkutan Dishub Sulsel, menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan fondasi utama sistem transportasi nasional. Ia menekankan pentingnya membangun budaya keselamatan melalui kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kompetensi pengemudi, serta penguatan pengawasan dan digitalisasi tata kelola transportasi.
Moderator Padaruddin mengawali diskusi dengan menyoroti masih tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik serta perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Dari aspek penegakan hukum, AKP Qurnia Ricky, Kasubdit Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan masih dipicu oleh human error. “ Jadi sekali lagi kami mengingatkan akan pentingnya memahami teknik mengemudi yang benar, pemahaman terhadap blind spot, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta peningkatan kompetensi pengemudi itu sendiri sebagai garda terdepan keselamatan transportasi,” ungkapa AKP Qurnia Ricky.
Sementara itu, Dr. Syamsuddin Rahman, Ketua Literasi Hukum Indonesia, menekankan bahwa kelancaran distribusi logistik merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional tanpa mengabaikan keberlangsungan distribusi barang. Ia juga menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan bukan merupakan kewajiban dalam setiap perkara, melainkan harus dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pinjam pakai kendaraan dinilai dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembuktian hukum dan kelancaran aktivitas logistik.
Selama diskusi, para peserta mengidentifikasi sejumlah isu strategis, antara lain tingginya angka kecelakaan akibat faktor manusia, perlunya peningkatan kompetensi pengemudi, belum optimalnya koordinasi antar-stakeholder, pentingnya digitalisasi dokumentasi kecelakaan, perlunya SOP terpadu penanganan kecelakaan kendaraan logistik, optimalisasi mekanisme pinjam pakai kendaraan, serta perlunya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan dinamika industri logistik saat ini.
Sebagai hasil FGD, forum merumuskan beberapa rekomendasi utama, yaitu:
- membangun budaya keselamatan melalui pendidikan dan pelatihan pengemudi secara berkelanjutan;
- menyusun SOP terpadu antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pelaku usaha dalam penanganan kecelakaan kendaraan logistik;
- mengoptimalkan mekanisme pinjam pakai kendaraan;
- memperkuat sistem dokumentasi digital sebagai alat pembuktian;
- membangun forum komunikasi rutin antar-stakeholder;
- mengevaluasi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri logistik; serta
- memperkuat perlindungan hukum dan kepastian usaha sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing logistik nasional.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, akademisi, dan dunia usaha untuk mewujudkan sistem logistik Indonesia yang lebih aman, efisien, berkeadilan, dan berdaya saing.
"Keselamatan bukan sekadar mengurangi angka kecelakaan, tetapi menjaga kehidupan. Kepastian hukum bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi membangun kepercayaan. Ketika keselamatan, keadilan, dan kelancaran distribusi berjalan beriringan, logistik tidak hanya menggerakkan barang, tetapi juga menggerakkan ekonomi dan masa depan bangsa," tutup Sijaya Mindahara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....