Ini Syarat Makmum agar Salat Berjamaah Sah

  • 21 Jul 2026 18:26 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Salat berjamaah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh imam maupun makmum agar pelaksanaannya sah sesuai syariat Islam. Salah satu di antaranya adalah memahami posisi dan tata cara menjadi makmum sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., saat menjadi narasumber dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Makassar, Senin, 20 Juli 2026.

Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., (Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan) dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Makassar (20/7/2026).

Najamuddin menjelaskan, salah satu syarat utama menjadi makmum adalah tidak mendahului posisi imam. Menurutnya, makmum harus berada di belakang atau sejajar dengan imam, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti ketika melaksanakan salat di sekitar Ka'bah.

Ia menerangkan bahwa ukuran posisi makmum tidak ditentukan berdasarkan ujung jari kaki, melainkan tumit. Dengan demikian, salat makmum tetap sah meskipun ujung jari kakinya sedikit melewati imam, selama tumitnya tidak berada lebih depan dari tumit imam.

Selain itu, ia menjelaskan tata cara berdiri makmum dalam salat berjamaah. Apabila makmum hanya seorang diri, posisinya berada di sebelah kanan imam. Sementara jika jumlah makmum dua orang atau lebih, seluruhnya berdiri di belakang imam sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.

Najamuddin juga menjelaskan bahwa makmum perempuan harus berada di belakang saf laki-laki, meskipun salat bersama ayah, anak, maupun kerabat mahram. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tata tertib salat berjamaah yang diajarkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila imam perempuan memimpin salat berjamaah sesama perempuan, posisinya berada di tengah saf pertama, bukan berdiri lebih maju sebagaimana imam laki-laki. Ia juga menambahkan bahwa jamaah yang berdiri tepat di belakang imam sebaiknya merupakan orang yang telah balig, berakal, serta memiliki bacaan salat yang baik agar dapat mengoreksi atau menggantikan imam apabila diperlukan.

Menutup pemaparannya, Najamuddin berharap umat Islam semakin memahami tata cara salat berjamaah sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Menurutnya, pemahaman tersebut akan membantu umat melaksanakan salat dengan tertib, sah, dan lebih sempurna sesuai syariat Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....