Bangun Budaya Transparansi, Kemenag Sulsel Bekali PPID Melalui Rakorwil di Malino
- 17 Jul 2026 18:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Malino - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dengan menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang berlangsung di Villa Bahagia 4, Malino, Kabupaten Gowa, Kamis 16 Juli 2026.
Pada sesi pembekalan, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Herman, mewakili Ketua Komisi Informasi Fauziah Erwin sesuai penugasan, menyampaikan materi bertajuk "Transformasi Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama Sulawesi Selatan Melalui Penguatan PPID Menuju Instansi yang Informatif."
Dalam paparannya, Herman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari itu, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, badan publik harus mampu menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut harus ditopang oleh penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi digital, serta komitmen seluruh jajaran organisasi.
Dalam pemaparannya, Herman juga menjelaskan berbagai aspek penting pengelolaan informasi publik, mulai dari hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga mekanisme uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
"Instansi yang informatif lahir dari budaya pelayanan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap badan publik perlu terus memperkuat tata kelola informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat," tegas Herman.
Pembekalan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulsel dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Melalui penguatan kapasitas PPID, Kanwil Kemenag Sulsel berharap seluruh satuan kerja mampu mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang semakin transparan, akuntabel, dan informatif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....