Salat Berjamaah Perkuat Ukhuwah, MUI Bahas Syarat Imam

  • 10 Jul 2026 21:26 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Salat berjamaah tidak hanya bernilai ibadah dengan pahala yang lebih besar dibandingkan salat sendirian, tetapi juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiah, menumbuhkan kebersamaan, serta membangun kedisiplinan di tengah kehidupan bermasyarakat. Karena itu, pelaksanaan salat berjamaah perlu memperhatikan ketentuan syariat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., dalam program Mutiara Pagi RRI Makassar bertema "Salat Berjamaah", Sabtu (4/7/2026). Pada kesempatan itu, ia melanjutkan pembahasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi imam dalam salat berjamaah.

Ketua MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., dalam program Mutiara Pagi RRI Makassar, Sabtu (4/7/2026)

Najamuddin menjelaskan, salah satu syarat utama seorang imam adalah terbebas dari uzur yang dapat memengaruhi pelaksanaan salat. Menurutnya, seseorang yang mengalami kondisi seperti keluarnya darah atau air kecil secara terus-menerus pada dasarnya tidak dianjurkan menjadi imam, kecuali seluruh makmumnya memiliki uzur yang sama.

Selain itu, imam juga harus berada dalam keadaan suci dari hadas maupun najis. Ia menegaskan, seseorang yang masih berhadas kecil atau besar, maupun terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempat salatnya, tidak memenuhi syarat untuk menjadi imam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila seorang imam baru mengetahui setelah salat selesai bahwa dirinya berhadas atau belum berwudu, maka imam wajib mengulangi salatnya. Namun, salat para makmum tetap dinyatakan sah selama mereka tidak mengetahui keadaan imam ketika salat berlangsung.

Menurut Najamuddin, ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kesalahan tersebut berada pada imam. Sementara makmum yang melaksanakan salat dengan itikad baik dan tidak mengetahui kondisi imam tetap memperoleh keabsahan salatnya.

Dalam sesi dialog interaktif, Najamuddin juga menjawab pertanyaan pendengar mengenai posisi makmum ketika salat berjamaah yang hanya terdiri atas dua orang. Ia menjelaskan bahwa makmum dianjurkan berdiri sedikit di belakang imam sebagai bentuk penyempurnaan tata cara salat berjamaah sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Menutup pemaparannya, Najamuddin mengajak umat Islam untuk terus mempelajari fikih salat agar setiap ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai tata cara salat berjamaah tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga memperkuat persatuan, kekhusyukan, dan kebersamaan di tengah umat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....