Plh. Kakanwil Kemenkum Sulsel: Tolak Perintah Melanggar Hukum Tidak Disanksi

  • 09 Jul 2026 10:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Plh Kakanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati meminta seluruh jajarannya memedomani dan mendukung himbaun Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo yang memberikan penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas kedinasan melalui surat resmi yang ditujukan keseluruh Kantor Wilayah.

Heny menyampaikan, inti dari surat tersebut sederhana namun kuat: pegawai yang menolak perintah atasan yang terindikasi melanggar peraturan tidak akan dikenakan sanksi apa pun. "Tidak ada sanksi disiplin, tidak ada mutasi sepihak, dan tidak ada penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sebaliknya, pimpinan yang memaksakan arahan yang berpotensi melanggar hukum justru yang akan berhadapan dengan konsekuensi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf i," ujar Heny, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya Surat tersebut lahir dari semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan menjaga marwah Kementerian Hukum. Seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sebuah landasan hukum yang menjadi pagar bagi seluruh tindakan kedinasan.

Himbauan yang disampaikan terbagi dalam dua sisi yang saling melengkapi. Di satu sisi, pimpinan dituntut untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap arahan yang diberikan, memastikan setiap perintah berakar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, pegawai wajib loyal terhadap arahan pimpinan, namun loyalitas itu memiliki batasnya yang jelas, selama arahan tersebut sesuai dengan peraturan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik himbauan ini sebagai penguat fondasi integritas yang selama ini terus dibangun di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Baginya, surat tersebut bukan sekadar instruksi administratif, melainkan jaminan perlindungan yang nyata bagi setiap pegawai yang ingin berbuat benar.

"Himbauan dari Inspektorat Jenderal ini adalah pesan yang sangat penting. Integritas bukan hanya soal tidak melakukan kesalahan nanun juga soal keberanian untuk menolak ketika diminta melakukan sesuatu yang salah. Dan surat ini memberikan jaminan bahwa keberanian itu akan dilindungi, bukan dihukum," ujar Andi Basmal.

Ia mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadikan himbauan ini sebagai pengingat kolektif bahwa dalam bertugas, kepatuhan kepada peraturan harus selalu berada di atas kepatuhan kepada individu. "Loyal kepada pimpinan itu penting. Tapi loyal kepada negara, kepada hukum, dan kepada nurani yang benar, jauh lebih penting," tegasnya.

Lalu apa yang harus dilakukan pegawai jika menerima arahan yang terindikasi menyimpang? Inspektorat Jenderal memberikan panduan yang praktis dan bermartabat. Langkah pertama adalah menyampaikan penjelasan singkat atau menunjukkan pasal dan regulasi yang berpotensi dilanggar, dilakukan secara santun dan profesional, bukan dengan konfrontasi. Jika setelah itu pegawai justru menghadapi tekanan atau intimidasi akibat penolakannya, tersedia dua jalur yang dapat ditempuh, yakni melapor kepada atasan dari pimpinan yang memberi perintah, atau berkonsultasi langsung dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....