Status Kewarganegaraan hingga Paten, Mengemuka dalam Pasti Ada Solusi Episode 9

  • 03 Agt 2026 05:04 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti Program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum Episode 9 secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil, Jumat (31/7/2026). Forum dialog tersebut kembali menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat, dengan pembahasan yang didominasi isu status kewarganegaraan, badan usaha, pengawasan notaris, hingga perlindungan kekayaan intelektual di bidang paten.

Pada sektor Administrasi Hukum Umum, pembahasan yang paling banyak mengemuka berkaitan dengan status kewarganegaraan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyerahkan keputusan status kewarganegaraan kepada salah satu pemohon yang sebelumnya menjadi atensi pada Episode sebelumnya. Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa program Pasti Ada Solusi tidak hanya menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga mampu menghadirkan tindak lanjut yang cepat dan memberikan kepastian atas berbagai permasalahan layanan hukum.

Selain persoalan kewarganegaraan, forum juga membahas sejumlah isu mengenai badan usaha dan pengawasan notaris di daerah. Berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat dijawab secara langsung oleh Menteri Hukum bersama jajaran unit teknis terkait sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian.

Pada sektor Kekayaan Intelektual, perhatian peserta tertuju pada aduan mengenai penghapusan status paten milik almarhum ayah seorang pemohon sebelum masa pelindungannya berakhir. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa selain memperoleh hak eksklusif, pemegang paten juga memiliki kewajiban membayar biaya tahunan pemeliharaan paten. Kewajiban tersebut tidak dapat diberikan dispensasi karena berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Meski demikian, Menteri Hukum menyatakan akan mengawal penyelesaian perkara tersebut agar pemegang hak tetap memiliki kesempatan memperoleh kembali haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Minggu (2/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan bahwa Program Pasti Ada Solusi merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang semakin terbuka, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat. "Program ini menunjukkan bahwa setiap aspirasi masyarakat mendapat ruang untuk didengar, dibahas, dan ditindaklanjuti secara nyata. Kehadiran forum dialog seperti ini memperkuat kepercayaan publik bahwa Kementerian Hukum tidak hanya memberikan layanan administrasi, tetapi juga menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," ujar Andi Basmal.

Menurut Andi Basmal, berbagai isu yang mengemuka, mulai dari status kewarganegaraan, badan usaha, pengawasan notaris, hingga kekayaan intelektual, menjadi gambaran bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum semakin beragam. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat pelayanan dan koordinasi dengan unit teknis agar setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami siap mendukung setiap kebijakan dan tindak lanjut yang dihasilkan melalui Program Pasti Ada Solusi. Harapannya, masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang menjadi haknya," tutup Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....