PPPK Paruh Waktu Maros Wajib Lolos Evaluasi untuk Lanjut Kontrak

  • 06 Jul 2026 20:09 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan Paruh Waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir pada Desember 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan kelanjutan status para pegawai, baik melalui perpanjangan kontrak maupun peluang pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.

Evaluasi Paruh Waktu ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Maros memastikan setiap aparatur memiliki kinerja yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Penilaian juga diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan seluruh PPPK Paruh Waktu akan dinilai berdasarkan capaian kinerja selama menjalankan tugas. "Seluruh PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi berdasarkan kinerja masing-masing sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai kelanjutan status mereka," ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.

Andi Sri Wahyuni mengungkapkan, dari total 4.639 PPPK Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan pada 30 Desember 2025, saat ini terdapat 46 orang yang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu. "Rinciannya terdiri atas 11 orang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, serta 31 orang mengundurkan diri karena berbagai alasan," jelasnya.

Menurutnya, keputusan mengundurkan diri dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari memperoleh pekerjaan baru hingga mengikuti pasangan yang berpindah domisili ke daerah lain. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika kepegawaian yang terus dipantau pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menjelaskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tingkat pendidikan, serta risiko pekerjaan yang dijalankan. "Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, namun juga memperhatikan beban kerja, kompetensi, dan tingkat risiko dari masing-masing jabatan," katanya.

Chaidir menyebutkan gaji terendah berada di kisaran Rp500 ribu per bulan dan umumnya diterima pegawai dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar. "Penghasilan tertinggi mencapai Rp2,5 juta per bulan yang diberikan kepada tenaga dengan keahlian tertentu seperti teknisi IT, petugas keamanan IT, serta teknisi tower dengan kualifikasi minimal sarjana," ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa pekerjaan dengan risiko tinggi tetap memperoleh penghasilan lebih besar meski tidak mensyaratkan pendidikan tinggi, seperti teknisi penerangan jalan umum, teknisi tower, petugas kebersihan, hingga buruh sampah. "Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk membayar gaji 4.639 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun anggaran, sebagai bentuk komitmen menjaga keberlangsungan pelayanan publik," pungkas Chaidir.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....