Penguatan MPIG Jadi Fokus Evaluasi Kopi Toraja
- 25 Jun 2026 23:10 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Tana Toraja - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan diawali dengan audiensi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja untuk membahas perkembangan budidaya kopi, pengelolaan varietas lokal, serta keberlanjutan organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Toraja.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Idris, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan MPIG sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja. Berdasarkan hasil monitoring awal, sejumlah pengurus yang tercantum dalam dokumen sebelumnya sudah tidak aktif sehingga diperlukan pembenahan organisasi guna memastikan keberlanjutan pengelolaan IG. “Kami ingin memastikan MPIG tetap berjalan dan mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi Kopi Arabika Toraja,” ujar Idris.
Ia menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis diberikan karena adanya karakteristik, kualitas, dan reputasi yang melekat pada suatu produk yang berasal dari wilayah tertentu. Reputasi Kopi Arabika Toraja yang telah dikenal luas menjadikan nama Toraja memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar. “Jika produk yang menggunakan nama Toraja memiliki kualitas baik, reputasinya akan semakin kuat. Sebaliknya, kualitas yang buruk akan merugikan nama Toraja. Karena itu, pelindungan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga reputasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja, Marianiy Sampe, menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis telah menjadi salah satu acuan dalam pengembangan komoditas kopi di daerah. Saat ini, varietas yang tercantum dalam dokumen Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja adalah lini S-795. “Kami memandang perlu dilakukan survei ulang untuk melihat kondisi terkini dan memastikan apakah terdapat varietas lain yang juga layak dimasukkan ke dalam dokumen Indikasi Geografis,” kata Marianiy.
Setelah audiensi, tim DJKI bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan perkebunan kopi serta kebun induk varietas lokal. Kegiatan ini bertujuan meninjau kesesuaian karakteristik produk dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis sekaligus mengevaluasi potensi pengembangan varietas lokal yang dimiliki Kabupaten Tana Toraja.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap pelindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja tidak hanya mampu menjaga reputasi produk di pasar nasional maupun internasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani dan masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan MPIG, pembaruan data teknis, serta pengembangan varietas lokal diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan salah satu kopi unggulan Indonesia tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Indikasi Geografis DJKI di Sulawesi Selatan. Setelah Tana Toraja, tim DJKI dijadwalkan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap MPIG Kopi Arabika Kalosi Enrekang guna memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis kopi di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang terus diberikan DJKI terhadap pengembangan serta pelindungan kopi khas Sulawesi Selatan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi Indikasi Geografis. “Kami mengapresiasi komitmen DJKI yang secara konsisten melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Indikasi Geografis, khususnya Kopi Arabika Toraja. Kegiatan ini menunjukkan perhatian pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelindungan kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong penguatan kelembagaan MPIG sebagai garda terdepan pelestarian reputasi kopi Toraja,” ujar Andi Basmal dalam kesempatan terpisah, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan varietas kopi lokal yang menjadi identitas daerah perlu terus didukung melalui penguatan data teknis, pembaruan dokumen Indikasi Geografis, serta sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemegang hak Indikasi Geografis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....