Putusan MA Perkuat Pemkot, Bangunan Liar Manggala Ditertibkan
- 22 Jun 2026 22:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin dengan pendirian bangunan liar serta aktivitas penguasaan lahan oleh pihak tertentu.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot yang berada di kawasan Perumahan Pemda memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu 21 Juni 2026.
Selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemkot Makassar juga memperoleh penguatan hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi pemerintah terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan tersebut memperkuat status hukum lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan serta pengamanan aset daerah.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Izhar.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Dinas Pertanahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak dugaan penyerobotan maupun aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin pemerintah.
Langkah pengamanan akan dilakukan melalui penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan penanda aset, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. “Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkap Ilyas.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Ilyas juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi masyarakat dari transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....