Kecamatan Mariso Tertibkan 40 Lapak di Atas Fasum, Ada yang Berdiri sejak 1980-an
- 20 Jun 2026 09:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) bagi kepentingan masyarakat. Dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, bersama tim gabungan, penertiban bangunan yang berdiri di atas kanal sekunder dan drainase dilakukan di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5, Kelurahan Lette, Kamis, 18 Juni 2026.
Andi Syahrir menjelaskan, bangunan yang ditertibkan mayoritas berdiri di atas got besar atau drainase yang merupakan fasilitas umum dan berfungsi sebagai saluran air. "Penertiban ini dilaksanakan di Kelurahan Lette, tepatnya di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Di sana terdapat beberapa lapak dan rumah penduduk yang menggunakan got besar. Got besar ini merupakan fasilitas umum," ujarnya, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi saluran drainase sekaligus menata kawasan yang selama ini digunakan sebagai lokasi bangunan liar maupun lapak usaha.
Syahrir mengungkapkan, proses penertiban berlangsung kondusif berkat sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Bahkan, sebagian warga secara sukarela membongkar bangunannya sebelum tim turun ke lapangan.
"Alhamdulillah ada yang melakukan pembongkaran mandiri dan ada beberapa juga yang kami bongkar. Yang tidak bisa dibongkar secara manual dibantu ekskavator dari Dinas PU. Namun secara umum masyarakat tetap bersedia dibongkar," katanya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat. Sebanyak 40 bangunan dan lapak ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Bangunan-bangunan itu diketahui berdiri di atas drainase dan trotoar sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
"Jadi bukan mengambil lahan warga lain, tetapi karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase, maka harus ditertibkan," jelas Syahrir.
Ia menambahkan, beberapa bangunan yang ditertibkan bahkan telah berdiri selama puluhan tahun. Berdasarkan keterangan warga, ada bangunan yang telah menempati lokasi tersebut sejak 30 hingga 40 tahun lalu. Meski demikian, proses penataan tetap berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari warga maupun pedagang kaki lima. Menurut Syahrir, keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendekatan dialogis dan humanis yang terus dilakukan bersama lurah dan tokoh masyarakat.
"Sekarang situasi lapangan kondusif dan lancar. Tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun PKL karena mereka memahami tujuan penataan ini," ujarnya.
Syahrir juga menyebutkan bahwa Kecamatan Mariso telah melakukan penertiban di delapan dari sembilan kelurahan yang ada di wilayahnya. Saat ini, hanya Kelurahan Kampung Buyang yang masih dalam tahap pendekatan kepada warga dan pedagang kaki lima.
"Yang tersisa tinggal satu kelurahan lagi, yaitu Kampung Buyang. Kami masih melakukan pendekatan persuasif dan humanis agar pedagang dapat melakukan pembongkaran secara mandiri," tuturnya.
Ia berharap penataan fasilitas umum yang dilakukan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kelancaran drainase, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Keberhasilan penertiban tersebut juga didukung kerja sama berbagai pihak, mulai dari jajaran kelurahan, Satpol PP, Satgas Kebersihan, TNI-Polri, Dinas PU, tokoh masyarakat, hingga warga yang turut mendukung proses penataan kawasan secara tertib dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....