Munafri Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah

  • 09 Jun 2026 22:06 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah serta perlunya relaksasi kebijakan belanja pegawai guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Munafri usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Munafri, forum tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Rapat di Komisi II DPR RI memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027. Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Munafri menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, kabupaten, maupun provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB. Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai, khususnya setelah pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Ia mengungkapkan, salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah rencana pertemuan lanjutan guna memastikan hadirnya regulasi yang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai. “Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat,” katanya.

Untuk Kota Makassar, proporsi belanja pegawai saat ini berada pada angka sekitar 31,89 persen atau mendekati 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Munafri, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya belanja pegawai, tetapi juga kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan. “Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun,” jelasnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang dimiliki pemerintah kota serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda). “Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, Munafri memastikan kebijakan penataan PPPK tetap menjadi komitmen yang harus dijalankan dengan baik. Pemerintah Kota Makassar akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak pegawai yang telah diangkat. Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK.

Menurutnya, keputusan yang disepakati dalam forum tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah. “Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” tutup Munafri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....