Kemenkum Sulsel dukung Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik yang Merakyat
- 09 Jun 2026 19:08 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan tema “Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel” yang digelar secara virtual dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, 8 Juni 2026.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan integritas aparatur serta peningkatan kualitas layanan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus terus menjaga profesionalisme, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Setiap pegawai harus mampu menjadi teladan dengan bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terus terjaga,” ujar Andi Basmal.
Dalam arahannya, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dengan jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab. Ia juga mengimbau seluruh aparatur untuk menghormati dan mendukung setiap proses penegakan hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "tidak ada jabatan, kewenangan, maupun kedudukan yang dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan. Setiap aparatur wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat, "ujar Yusril.
"kepercayaan publik merupakan aset organisasi yang harus dijaga melalui perilaku, keputusan, dan pelayanan yang bersih, adil, serta akuntabel. Oleh karena itu, seluruh pimpinan dan pegawai diharapkan menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan, "tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan biaya layanan. Akuntabilitas dilakukan dengan memastikan layanan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta dievaluasi secara berkala. Sementara keadilan diwujudkan melalui pelayanan yang tidak diskriminatif dan memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Dalam agenda perbaikan organisasi, Yusril mendorong seluruh unit kerja untuk memperkuat sistem guna menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Selain itu, seluruh titik layanan publik harus memastikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghentikan praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola yang baik. Standar pelayanan perlu terus ditinjau agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan kualitas layanan. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat perlu diperkuat agar menjadi instrumen pengawasan dan perbaikan yang efektif serta responsif. Upaya mengidentifikasi dan menghilangkan berbagai praktik perantara maupun potensi pungutan yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan juga menjadi perhatian penting dalam penguatan organisasi.
Menutup arahannya, Yusril mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik melalui komitmen menjaga amanah negara, menolak segala bentuk penyimpangan, serta memberikan pelayanan yang berintegritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Kegiatan ini turut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, para pejabat manajerial, serta jajaran nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....