Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Kab.Toraja Utara
- 06 Agt 2026 11:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Toraja Utara, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modaldan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Toraja Utara, anggota Bapemperda, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toraja Utara, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Saat membuka kegiatan, Heny Widyawati menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. "Harmonisasi bukan sekadar menyempurnakan redaksi, tetapi memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang tepat, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha. Karena itu, setiap masukan dalam forum ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang semakin berkualitas," ujar Heny.
Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, forum harmonisasi menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi. Di antaranya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan konsideran, perbaikan ketentuan umum, serta penegasan bahwa pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tidak dapat diatur melalui Peraturan Daerah karena telah menjadi kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan teknik penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati, forum memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, di antaranya perubahan judul rancangan agar hanya menggunakan nomenklatur perizinan dan nonperizinan, penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan norma agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem pelayanan elektronik, hingga penyempurnaan rumusan beberapa pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, forum menyimpulkan bahwa baik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal maupun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati bersama.
Dalam kesempatan terpisah pada Rabu (5/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
"Setiap produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan dunia usaha. Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap rancangan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Andi Basmal. Rabu, 8 Agustus 2026. Ia menambahkan, regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat iklim investasi di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....