FKUB Makassar Siapkan Regulasi Kerukunan, DPRD Targetkan Jadi Perda 2027

  • 08 Jun 2026 20:07 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar terus mendorong lahirnya regulasi khusus yang dapat menjadi landasan pembinaan kerukunan masyarakat di Kota Makassar. Upaya tersebut telah dilakukan sejak 2023, namun hingga kini masih berproses karena berbagai pertimbangan regulatif dan dinamika pemerintahan daerah.

Ketua FKUB Makassar, Arifuddin Ahmad, mengatakan penyusunan regulasi tersebut sempat tertunda karena bertepatan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kondisi itu membuat proses pembahasan belum dapat dituntaskan mengingat adanya pergantian kepemimpinan yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah.

Ketua FKUB Makassar, Arifuddin Ahmad, foto RRI Qiswa.

“Kami sebenarnya sudah mendorong regulasi ini sejak tahun 2023. Namun saat itu kita memasuki tahapan Pilkada sehingga belum ada kepastian siapa yang akan menjadi Wali Kota berikutnya. Karena itu prosesnya belum bisa dituntaskan dan harus menyesuaikan dengan dinamika pemerintahan yang ada,” kata Arifuddin, Senin, 8 Juni 2026.

Selain faktor politik, FKUB juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan substansi regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Masukan dari kementerian menjadi penting karena urusan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Arifuddin, berbagai masukan tersebut mendorong FKUB untuk kembali menyempurnakan draf regulasi yang telah disusun. Salah satu perhatian utama adalah agar regulasi tersebut tidak terkesan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur persoalan keagamaan.

“Kami mendapat bimbingan dan revisi dari Kementerian Hukum agar regulasi ini tidak terkesan sebagai Perda keagamaan karena kewenangan itu berada pada pemerintah pusat. Karena itu kami menyiapkan kembali drafnya dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada upaya mewujudkan kehidupan yang rukun bagi seluruh warga Makassar,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan, FKUB juga menerima masukan mengenai kemungkinan perlunya regulasi induk di tingkat provinsi sebelum aturan serupa diterbitkan di tingkat kota. Meski demikian, FKUB Makassar berupaya mencari ruang yang memungkinkan agar regulasi tetap dapat diwujudkan tanpa harus menunggu lahirnya Perda Provinsi.

Salah satu opsi yang tengah didorong adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan program pembinaan kerukunan masyarakat sembari menyiapkan proses penyusunan Perda yang lebih komprehensif di masa mendatang.

Arifuddin berharap regulasi yang selama ini diperjuangkan dapat segera terwujud pada tahun ini. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah sangat dibutuhkan karena selama ini pembinaan kerukunan lebih banyak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang sifatnya umum. Padahal, Kota Makassar memiliki kebutuhan dan karakteristik tersendiri yang memerlukan pengaturan lebih spesifik guna mendukung terciptanya kehidupan yang harmonis, aman, dan rukun di tengah masyarakat yang beragam.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi D, Muchlis A. Misbah mengaku siap mendorong percepatan penyusunan regulasi yang berkaitan dengan penguatan kerukunan masyarakat di Kota Makassar. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti dialog kerukunan lintas agama bagi tokoh masyarakat di Hotel Sultan Alauddin, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini penting sebagai landasan dalam menjaga dan memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman. Ia menilai proses pengusulan Peraturan Daerah (Perda) memang membutuhkan waktu, namun mekanismenya tidak rumit selama seluruh tahapan dapat dipersiapkan dengan baik.

“Setelah pertemuan dialog FKUB ini, saya sebagai anggota DPRD Makassar Komisi D mendorong agar Perdanya segera dibuat. Mekanisme pengusulan Perda sebenarnya tidak ribet, hanya membutuhkan waktu. InsyaAllah targetnya tahun 2026 diusulkan menjadi Raperda dan dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2027,” ujar Muhlis.

Selain mendorong lahirnya regulasi, Muhlis juga memberikan masukan kepada FKUB Makassar agar terus memperbanyak ruang dialog dan silaturahmi antartokoh masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang intensif dan hubungan yang baik di antara para tokoh menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....