Penertiban PKL di Makassar Perlu Solusi Humanis

  • 31 Mei 2026 17:00 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Langkah Pemerintah Kota Makassar yang belakangan gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, termasuk di atas pedestrian, dinilai perlu diimbangi dengan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil. Ekonom Universitas Hasanuddin Muhammad Asdar menilai penertiban terhadap PKL yang benar-benar melanggar aturan memang diperlukan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, pemerintah juga harus memperhatikan nasib para pedagang yang telah lama menggantungkan hidup di lokasi tersebut. “Yang betul-betul melanggar tentu harus ditertibkan. Tetapi ada juga pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan di satu tempat hingga terbentuk pasar-pasar kecil. Untuk kondisi seperti itu harus ada solusi, misalnya relokasi atau dikembalikan ke pasar-pasar terdekat,” ujarnya. Minggu, 31 Mei 2026.

Menurutnya, pendekatan preventif dan persuasif perlu dikedepankan sebelum penertiban dilakukan. Pemerintah sebaiknya memberikan pemberitahuan jauh hari sebelumnya agar para pedagang memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. “Pedagang kaki lima juga membutuhkan kehidupan yang layak. Jangan sampai penertiban dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada langkah pre-emptive atau antisipasi sebelumnya,” katanya.

Terkait dampak penertiban terhadap pertumbuhan ekonomi, Asdar menjelaskan bahwa aktivitas PKL dan UMKM memang menjadi bagian dari sektor produksi dan jasa yang berkontribusi terhadap perekonomian. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh berbagai komponen, seperti produksi barang dan jasa, konsumsi masyarakat, konsumsi pemerintah, investasi, serta ekspor dan impor. “Jika aktivitas usaha mereka terganggu, tentu ada dampak pada sektor produksi dan jasa. Meski skalanya mungkin tidak besar terhadap pertumbuhan secara keseluruhan, tetap ada pengaruhnya,” jelasnya.

Asdar menilai kontribusi UMKM tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari aspek pemerataan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Menurutnya, sekitar 90 persen pelaku usaha berada pada kelompok UMKM, sementara usaha besar hanya sebagian kecil dari keseluruhan pelaku usaha. “UMKM sangat penting dalam menciptakan kesempatan kerja dan pemerataan usaha. Kontribusinya terhadap distribusi pendapatan masyarakat sangat besar,” ujarnya.

Selain relokasi, Asdar menekankan pentingnya penyediaan jaring pengaman sosial bagi pedagang yang terdampak kebijakan penertiban. Menurutnya, pemerintah perlu membantu para pedagang selama masa transisi hingga mereka kembali memperoleh pendapatan yang stabil. “Kalau mereka belum bisa berjualan, pemerintah bisa memberikan bantuan atau subsidi sementara, misalnya selama beberapa minggu atau satu bulan sampai mereka mendapatkan penghasilan lagi. Itu bentuk pendekatan yang lebih humanis,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah konsisten dalam melakukan penataan kota dan melakukan pengawasan sejak awal untuk mencegah munculnya kembali lokasi-lokasi perdagangan yang melanggar aturan. “Ini adalah warga kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu mereka berkembang. Penataan kota penting, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus tetap menjadi perhatian,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....