Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
- 09 Sep 2026 18:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan menyusul adanya antrean panjang serta indikasi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Pemprov Sulsel menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Pemerintah daerah juga diminta membentuk Satuan Tugas untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Satgas melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Satgas bertugas melakukan pemantauan terhadap proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Pengawasan diarahkan agar penyaluran tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. “Kami sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar,” kata Andi Sudirman, Selasa 8 September 2026
Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan adalah antrean kendaraan secara berulang di SPBU. Kondisi tersebut diduga terjadi karena adanya kendaraan yang kembali mengisi BBM meski sebelumnya telah mendapatkan pasokan. Pemerintah akan memantau pola antrean untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan memberikan akses yang lebih adil kepada masyarakat.
Selain antrean berulang, Pemprov Sulsel juga menemukan indikasi modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas BBM. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Aparat diminta melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik tersebut. “Ada juga yang memodifikasi tangki bahan bakar, aparat sudah melaksanakan pengawasan dan sudah menyisir,” ungkap Andi Sudirman.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak langsung menyimpulkan seluruh antrean sebagai pelanggaran. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang mengantre secara normal untuk memenuhi kebutuhan kendaraan mereka. Karena itu, pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk membedakan antrean biasa dengan praktik penyalahgunaan. Pemerintah akan menjadikan hasil pemantauan sebagai dasar menentukan langkah penertiban.
Pengawasan juga diperluas terhadap distribusi LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran. Pemprov Sulsel akan mengecek penggunaan LPG bersubsidi untuk memastikan tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan penyimpangan dalam distribusi. “Termasuk LPG 3 kilogram, kita akan cek kondisi di lapangan,” tutur Andi Sudirman.
Pembentukan Satgas diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi distribusi energi bersubsidi di Sulawesi Selatan. Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penertiban terhadap setiap indikasi penyimpangan. Pemprov Sulsel menargetkan distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan tertib serta sesuai sasaran. “Satgas inilah yang menentukan apakah ada penyimpangan di lapangan atau bagaimana yang mesti harus ditertibkan,” pungkasnya. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....