Kemenkum Sulsel Harmonisasi Raperda Inovasi Daerah Kabupaten Maros

  • 13 Mei 2026 09:14 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, belum lama ini.

Rapat harmonisasi dihadiri Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati, jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Maros menyampaikan urgensi pembentukan regulasi daerah terkait inovasi daerah. Hal tersebut didasari meningkatnya perkembangan ekosistem inovasi di Kabupaten Maros dengan rata-rata 20 hingga 30 judul inovasi baru setiap tahunnya yang berasal dari perangkat daerah maupun masyarakat. Pemerintah daerah menilai diperlukan payung hukum yang mampu menjadi landasan formal dalam pengelolaan inovasi daerah secara terarah, akuntabel, dan berkelanjutan.

Namun demikian, dalam forum harmonisasi, sejumlah masukan strategis disampaikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel maupun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian yakni terkait dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah tidak ditemukan mandat eksplisit mengenai pembentukan Peraturan Daerah secara khusus.

Selain itu, tim perancang juga menyoroti substansi materi muatan rancangan yang dinilai masih banyak mengadopsi ketentuan dalam peraturan pemerintah tanpa menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik daerah Kabupaten Maros. Tim harmonisasi mendorong agar regulasi yang disusun lebih menonjolkan muatan yang orisinal, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan inovasi daerah secara nyata.

Pembahasan lainnya turut menekankan pentingnya pengaturan yang lebih spesifik mengenai definisi dan ruang lingkup inovasi daerah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Pemerintah Kabupaten Maros juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mendorong pembinaan inovasi masyarakat, penguatan IPTEK, hingga peningkatan produktivitas ekonomi daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki substansi yang implementatif. “Harmonisasi tidak hanya memastikan keselarasan regulasi secara normatif, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Heny Widyawati.

Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan peserta rapat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk dilakukan penajaman materi muatan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Selasa, 12 Mei 2026 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legalitas yang kuat, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. “Produk hukum daerah harus dibentuk secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan disusun berdasarkan kebutuhan nyata daerah. Karena itu, proses harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan,” tegas Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....