Pengguna Narkotika Bermasalah Hukum Tetap Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya
- 07 Mei 2026 19:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pengguna narkotika yang terjerat masalah hukum tetap berhak mendapatkan layanan rehabilitasi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan regulasi. Ketentuan ini berlaku di samping jalur sukarela yang sudah lebih dulu dikenal masyarakat.
Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP Sulsel, Arfina Rachman, SKM, menjelaskan layanan rehabilitasi terbuka bagi dua kelompok besar dalam acara Sanksi, RRI Pro 1 Makassar, Rabu, 6 Mei 2026. Kelompok pertama adalah klien voluntary yakni masyarakat yang secara sukarela melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke BNNP Sulsel tanpa ada proses hukum yang berjalan.
Kelompok kedua adalah klien compulsory yakni pecandu narkotika yang bermasalah hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, terdapat batasan barang bukti yang menjadi syarat utama untuk dapat diarahkan ke jalur rehabilitasi.
"Penyalahguna sabu yang barang buktinya di bawah 1 gram dan penyalahguna ganja yang barang buktinya di bawah 5 gram dapat direhabilitasi," ungkap Arfina Rachman dalam acara Sanksi, RRI Pro 1 Makassar, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain batasan barang bukti, penyidik juga berwenang merekomendasikan rehabilitasi jika menilai klien membutuhkan penanganan tersebut meski tidak memenuhi kriteria batas barang bukti. Rekomendasi penyidik ini menjadi pintu masuk tambahan bagi pengguna yang membutuhkan pertolongan segera.
Arfina juga menegaskan bahwa pengguna zat lain di luar narkotika konvensional, seperti obat-obatan yang disalahgunakan, tetap dapat mengakses layanan rehabilitasi di BNNP Sulsel. Seluruh kasus penyalahgunaan zat diperlakukan setara tanpa pengecualian jenis zatnya.
"Jika ada keluarga yang sekiranya menyalahgunakan narkotika, jangan ragu melaporkan diri ke BNNP Sulawesi Selatan, karena jika datang secara voluntary tidak ada proses hukum yang berjalan," tegaskan Arfina Rachman.
Masyarakat diimbau tidak memandang penyalahgunaan narkotika sebagai aib, melainkan sebagai kondisi sakit yang membutuhkan penanganan medis dan sosial secara bersamaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....