Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan KI
- 15 Agt 2026 09:56 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Periode 2024 sampai dengan Semester I 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, Tim Pendamping Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Turut hadir Pengendali Teknis I BPK RI Medy Yudistira, S.E., Ak., M.M., CA., AAP.B., ACPA., CSFA., CFrA. bersama tim pemeriksa BPK RI yang melaksanakan pemeriksaan kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual. Exit meeting ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan, mengklarifikasi temuan dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan, serta mendapatkan tanggapan dari pihak terkait sebagai bahan penyempurnaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan.
Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa juga membahas hasil audiensi dengan sentra KI dan pengguna fasilitas Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel. Sejumlah masukan dari pengguna layanan menjadi perhatian, khususnya terkait kemudahan, kecepatan, dan aksesibilitas pelayanan KI.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain masih adanya persepsi bahwa jangka waktu pendaftaran merek dan paten cukup lama. Hal tersebut selanjutnya akan diekskalasi kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, dibahas pula perlunya peningkatan sosialisasi mengenai subsidi pemeliharaan paten dan perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Kekayaan Intelektual. Optimalisasi komersialisasi Kekayaan Intelektual melalui marketplace IP Market juga menjadi salah satu perhatian dalam rangka mendorong KI agar tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dalam aspek digitalisasi layanan, pengguna juga mengharapkan agar aplikasi permohonan merek dapat diakses melalui smartphone. Kemudahan tersebut dinilai penting, khususnya bagi pelaku UMKM agar dapat mengakses layanan Kekayaan Intelektual secara lebih praktis dan fleksibel. Masukan tersebut juga akan disampaikan dan diekskalasi ke tingkat pusat.
Pengendali Teknis I BPK RI, Medy Yudistira, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja yang dilakukan tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga pada upaya peningkatan efektivitas layanan publik. “Pemeriksaan ini kami harapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual, termasuk tantangan dan peluang perbaikannya. Setiap masukan dari pengguna layanan menjadi bagian penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan dapat semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Medy Yudistira.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa setiap masukan yang muncul dalam proses pemeriksaan menjadi bahan penting bagi Kanwil untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual. “Pemeriksaan ini tidak hanya menjadi proses evaluasi, tetapi juga momentum untuk melihat ruang-ruang perbaikan dalam pelayanan Kekayaan Intelektual. Kami akan menindaklanjuti setiap masukan dan berkoordinasi dengan jajaran pusat agar pelayanan KI semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal. Jumat, 14 Agustus 2026.
Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan Kekayaan Intelektual melalui peningkatan akses informasi, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta koordinasi dengan DJKI dalam menindaklanjuti berbagai kebutuhan dan masukan pengguna layanan. Melalui evaluasi dan tindak lanjut tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap pelayanan Kekayaan Intelektual semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pelindungan karya dan inovasi, serta mampu mendorong pemanfaatan KI sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....