Produk tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Peredaran Mulai Oktober 2026
- 05 Mei 2026 19:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan pada Oktober 2026. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan menghadapi sanksi bertahap hingga ancaman penarikan produk dari peredaran.
Kepala Balai PJPH Sulawesi Selatan, H. Rusfandi, S.ST., menegaskan kebijakan ini berlandaskan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. "Semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Rusfandi dalam Dialog UMKM Bicara RRI Pro 1 Makassar, Senin, 5 Mei 2026.
Kewajiban halal untuk kategori makanan, minuman, dan hasil sembelihan sebenarnya telah ditetapkan sejak 17 Oktober 2024. Namun karena jutaan pelaku usaha mikro kecil belum memiliki sertifikasi, pemerintah memberikan masa relaksasi melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 hingga Oktober 2026. "Secara keseluruhan ada sekitar 64 juta pelaku usaha, sehingga diberikan penahapan relaksasi sampai tahun 2026," kata Rusfandi.
Dengan waktu tersisa sekitar lima bulan, Rusfandi merinci tahapan sanksi yang disiapkan. Pelaku usaha yang tidak patuh akan menerima teguran lisan terlebih dahulu, kemudian teguran tertulis pertama, lalu teguran tertulis kedua. "Jika sampai dua teguran tertulis belum juga ditindaklanjuti oleh pelaku usaha, maka pemerintah akan bertindak tegas," tegasnya.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah kemungkinan penarikan produk dari peredaran. "Produk yang diedarkan tanpa sertifikat halal ada kemungkinan untuk ditarik dari peredaran, itu kemungkinan terjeleknya," ungkap Rusfandi. Langkah ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 yang menegaskan produk tanpa sertifikasi halal tidak boleh diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Meski demikian, Rusfandi menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengambil langkah keras tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas. Penarikan massal produk dinilai berisiko mengguncang perekonomian nasional dan memaksa jutaan pelaku usaha gulung tikar. "Jika itu dilakukan maka ekonomi Indonesia akan terguncang dan banyak pelaku usaha akan ditutup," jelasnya.
Sebagai langkah persuasif, pemerintah telah aktif menjalankan program edukasi dan literasi kepada pelaku usaha sejak 2024. Tersedia pula program sertifikasi halal gratis bernama SEHATI bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Rusfandi menyebut pendekatan edukasi ini tetap menjadi prioritas utama sebelum sanksi diterapkan.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap hingga tahun 2039, mencakup berbagai kategori produk mulai dari makanan dan minuman hingga obat-obatan dan kosmetika. Pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....