Provinsi Sulsel jadi Pilot Projek Kolaborasi BPN – KPK
- 30 Apr 2026 06:35 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pilot projek kolaborasi bersama yang dilakukan oleh Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfokus pada sembilan program proses transformasi layanan pertanahan dan tata ruang, dengan kolaborasi diperluas hingga ke lingkup daerah. Sebagai awal dari program ini, telah digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang diikuti 24 Kabupaten dan Kota serta Badan Pertanahan se Sulawesi Selatan, Rabu, 29 April 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, pada Kementeria ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan sejumlah catatan yang didapatkan, setelah adanya pertemuan tersebut dan mendengar apa saja yang disampaikan oleh Kepala Daerah. “Semu aini akan kami bahas lagi, untuk memperjelas semua persoalannya, Kami datang kesini untuk sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” katanya ketika memberikan keterangan.
Lebih jauh, Andi Tenri menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap daerah mana saja yang memiliki permasalahan terkait pertanahan yang harus diselesaikan, “Menurut Pak Gubernur, (AndI Sudirman Sulaiman, red) semuanya sedang on the track , jadi nanti akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu,” jelasnya
Terkait masih banyaknya, aset-aset tidak bersertifikat di Sulawesi Selatan yang mencapai 27.969 bidang, Andi Tenri menyatakan tentunya memiliki dampak ketika ini tidak bersertifikat, terutama masalah kepastian hukumnya. “Kalau tidak bersertifikat kasihan, tidak ada kepastian hak atas tanah masyarakat maupun pemerintah.Untuk itulah melalui program ini diharapkan masalah pertanahan bisa tertangani dengan baik,” ujarnya. Untuk itu, Ia erharap melalui kegiatan ini nantinya bisa diimplementasikan dengan daerah sesuai tujuan yang diinginkan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dari Komisi Pemberantasan Korupsi Edi Suryanto, keterlibatan KPK dalam program bersama dengan Kementerian ATR /BPN, yaitu peningkatan pelayanan publik, dengan fokus pada tiga poin. “Dari sisi KPK poin besarnya ada tiga, pertama terkait dengan layanan publik sendiri, pelayanan kepada masyarakat melalui perizinan dan lain-lain yang ada hubungannya dengan pertanahan, yang kedua adalah barang milik daerah yang tanah, yang ketiga masalah pendapatan,” kata Edi.
Edi menyebutkan melalui tiga poin tersebut, tujuan utama dari pihaknya ada pendampingan, “Kami melakukan pendampingan dengan tujuan mencegah tindak pidana korupsinya, karena kita tahu dan mungki juga paham salah saty bentuk korupsi adalah pendapatan. pendapatan memang sengaja nggak masuk tapi diambil, itu korupsi kan. Tanah nggak dikuasai dan nggak dimanfaatkan sama pemerintah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau mungkin swasta itu juga korupsi juga kalau ada transaksi dengan pihak pejabat. Dari kami kepentingannya adalah mencegah tindak pidana korupsi,” paparnya.
Lebih jauh, Edi menyatakan melalui kolaborasi mendatangkan manfaat seperti yang disampaikan oleh BPN, KPK dan Pemerintah Daerah mendapatkan manfaatnya “Semua akan mendapatkan manfaat dari kerjasama ini, “Dari KPKnya adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dari BPN adalah Reformasi agraria, itu bisa berjalan. Dari pemerintah daerah nanti akan mendapatkan keuntungan, kami terus mendorong pemerintah masalah pertanahan ini diselesaikan masalah aset tanah mereka,mengamankan aset mereka dan kemudian melakukan sertifikat,”ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....