Bukan Sekadar Menolak, ASN Dibekali Cara Hadapi Gratifikasi
- 02 Okt 2026 09:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Sebanyak 3.200 peserta dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia mengikuti Webinar ASN Adaptif Seri ke-68 bertajuk Building Integrity: Berani Menolak Gratifikasi. Kegiatan yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 1 Oktober 2026 tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik.
"Penguatan integritas diperlukan agar kualitas ASN tetap terjaga dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala BPSDM Sulsel Prof. Muhammad Jufri.
Webinar berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BPSDM Sulsel dengan membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan integritas aparatur. Salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut ialah pencegahan gratifikasi dan pemerasan yang dapat mengganggu objektivitas ASN dalam memberikan pelayanan,
"Salah satu yang menjadi harapan utama dalam ASN kita dalam menyelenggarakan layanan publik adalah bagaimana terus-menerus menjaga integritas dan kualitas diri," ujar Jufri.
Menurut Jufri, upaya menjaga integritas tidak cukup hanya dilakukan ketika ASN berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi harus menjadi kebiasaan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia kemudian membagikan prinsip yang pernah diperolehnya dari Jimly Asshiddiqie mengenai cara sederhana menjaga integritas dalam kehidupan dan pekerjaan.
"Ambil hakmu jangan melebihi dari yang semestinya dan lakukan kewajibanmu tidak kurang dari apa yang semestinya," ungkap Jufri.
Prinsip tersebut, kata Jufri, dapat menjadi pegangan bagi ASN ketika menghadapi berbagai situasi dalam pelaksanaan tugas, termasuk ketika menerima pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan. Menurutnya, konsistensi menjalankan hak dan kewajiban sesuai porsinya menjadi salah satu cara untuk membangun pribadi aparatur yang berintegritas, "Kalau ini bisa konsisten dilakukan, kita akan menjadi pribadi yang berintegritas," tegasnya.
Dalam webinar itu, dua narasumber dari BPSDM Sulsel memberikan pemaparan mengenai praktik gratifikasi, pemerasan, serta langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Sulsel, Harifuddin, menekankan bahwa keberanian untuk Tolak Gratifikasi harus diawali dengan pemahaman yang kuat mengenai makna integritas, "Integritas itu adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan," kata Harifuddin.
Harifuddin menjelaskan, integritas dalam diri ASN dapat dibangun melalui tiga sikap utama, yakni kejujuran, konsistensi, dan tanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian yang diterima ASN karena jabatan atau kedudukannya dapat menimbulkan benturan kepentingan sehingga aparatur perlu memahami kapan harus menolak dan melaporkan pemberian tersebut, "Kata kuncinya untuk menanamkan nilai integritas pada diri kita adalah jujur, konsisten, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Dalam konteks pencegahan korupsi, ASN yang menerima pemberian terkait jabatan atau kedudukannya perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Harifuddin mengingatkan bahwa pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi dapat ditolak atau dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima, "ASN harus berani menolak atau melaporkan pemberian yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya.
Materi berikutnya disampaikan Muhammad Jayadi yang membahas persoalan pemerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa pemerasan memiliki karakter berbeda dengan suap maupun gratifikasi karena terdapat penyalahgunaan kewenangan yang disertai tekanan atau paksaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, "Pemerasan bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk korupsi yang merusak keadilan pelayanan publik," ujar Jayadi.
Jayadi menilai celah pelayanan yang tidak transparan dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika masyarakat menghadapi penundaan dokumen atau hambatan dalam memperoleh layanan. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan percepatan digitalisasi pelayanan dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya praktik pemerasan, "Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang tidak semestinya," katanya.
Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti diskusi interaktif yang mengangkat sejumlah contoh praktik gratifikasi yang berpotensi ditemui ASN ketika menjalankan tugas di lapangan. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas sikap yang perlu diambil aparatur ketika menghadapi pemberian atau situasi yang berpotensi memengaruhi independensi pelayanan, "Pemahaman terhadap situasi di lapangan penting agar ASN tidak keliru dalam mengambil keputusan," ujar salah satu pemateri.
Webinar ASN Adaptif Seri ke-68 kemudian ditutup dengan pesan mengenai pentingnya kejujuran dan keteladanan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Kepala BPSDM Sulsel Muhammad Jufri turut menyampaikan kisah Baharuddin Lopa sebagai contoh keteguhan prinsip dan integritas yang dapat menjadi bahan refleksi bagi ASN, "Keteladanan dan kejujuran harus terus menjadi bagian dari karakter aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Jufri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....