Pemerintah Mitigasi Kepunahan Bahasa Melalui Kurikulum Sekolah Dasar

  • 24 Apr 2026 12:14 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya suatu bangsa. Bahasa daerah tidak hanya sebagai warisan leluhur tetapi juga sebagai jati diri bangsa Indonesia.

Plt. Kepala Bidang Sejarah Dan Cagar Budaya Prov. Sulsel, Fadhilah Ainun Nisaa dalam Program Kita Indonesia RRI pada Kamis, 23 April 2026 mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan payung hukum yang kuat untuk pelestarian bahasa. Diantaranya, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 32 dan UU No. 24 Tahun 2009 terkait Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan.

“Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan juga mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Jadi memang bahasa ini sebagai salah satu dari 10 objek pemajuan kebudayaan yang harus dan wajib hukum untuk kita lestarikan,” jelas Dede –sapaan akrabnya.

Pemerintah melakukan mitigasi terhadap pelestarian bahasa daerah melalui permendikbud. Sehingga, saat ini bahasa daerah wajib dimasukkan ke dalam mata pelajaran tingkat SD dan SMP.

Diakui, saat ini tantangan yang dihadapi cukup besar terkait penggunaan bahasa daerah. Generasi muda lebih banyak dipengaruhi oleh bahasa asing dan bahasa gaul.

Data Kementerian Kebudayaan tahun 2024 menyatakan bahwa hanya 38 persen anak muda yang masih aktif menggunakan bahasa daerah. Hal ini karena dominasi bahasa asing serta kurangnya konsistensi penggunaan dalam lingkungan keluarga.

“Data dari UNESCO bahasa Bugis dan bahasa Makassar itu masuk dalam kategori vulnerable atau rentan punah jadi masuk dalam bahasa yang rentan punah. Masih dari data UNESCO juga ternyata ditemukan fakta bahwa tiap bulannya ditemukan 1 bahasa daerah yang punah. Jadi ini cukup riskan sebenarnya, harus menjadi atensi yang besar untuk kita semua,” jelas Fadhillah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....