Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Makassar Didominasi Sabu dan Ganja
- 20 Apr 2026 21:21 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Badan Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar melaksanakan pengamanan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, tindak pidana umum lainnya (Oharda), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut berlangsung di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin, 20 April 2026.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, Achmad
Syauki, S.H., M.H., Wakapolrestabes Makassar Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K.,M.M., Pengadilan Negeri Makassar Sabania H, S.H., M.H., Dinas Kesehatan Kota Makassar, Apt. Nurlaela, Kepala BNN Kota Makassar Andi Irvan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Zulfikar, S.H.,M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Makassar Nadrah Nasir, S.H.,M.H., Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, Sitti Rosdianah, S.H.,M.H., Kepala Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H. dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sitti Rosdianah, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah Tembakau 76,2761 gr, Ganja 310, 7221, Sabu/Kristal bening 1.162,844, Pil Ekstasi 175 butir, Obat Daffar G 4.389, Set Bong, pireks, sachet plastik, timbangan dan barang lainnya. Tindak pidana umum lainnya (Oharda) antara lain Sajam, ketapel, gembok, kunci L, flashdisk, mantel dan tiket.
Sementara itu, tindak pidana umum lainnya (TPUL) antara lain yaitu Handpone,kosmetik, timbangan dan barang lainnya. Sedangkan Tipiring yaitu Miras 184 Botol/L (jerigen). Dan
Tindak pidana Khusus yaitu Rokok (sampel). "Barang bukti yang tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Petusan Pengadilan/ Inkracht,"
ucap Sitti Rosdianah.
Sementara Kajari Andi Panca Sakti S.H.,M.H. mengapreasiasi pemusnahan barang bukti tindak pidan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya berkat dukungan semua pihak dari Kepolisian, BNN, Pengadilan, serta pihak dari BPOM atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan.
"Pemusnahan Barang Bukti Kejari Makassar merupakan kegiatan rutin untuk menjamin kepastian hukum atas barang-barang yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan sehingga
barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,"Ujarnya.
Kegiatan inipula lanjut Kajari merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, khususnya dalam rangka pengelolaan barang bukti serta upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Pemusnahan barang bukti ini juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan kejahatan lainnya yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,"Tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....