Baru 3.223 Bersertifikat, 7.879 Bidang Tanah Jadi Aset Pemkot Makassar,
- 01 Sep 2026 10:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencatat sebanyak 7.879 bidang tanah sebagai aset daerah. Namun, hingga Agustus 2026, baru 3.223 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin 31 Agustus 2026. Munafri mengatakan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara harmonis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembenahan tata kelola aset tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan, serta pencegahan potensi kerugian daerah. "Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan data inventarisasi aset daerah, dari 3.223 bidang tanah yang telah bersertifikat, sebanyak 446 bidang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Makassar, sedangkan 277 bidang masih menggunakan nama pihak lain. Sementara itu, sebanyak 4.656 bidang tanah belum bersertifikat.
Munafri menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan dengan Pemkot Makassar sebagai pengusul kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Karena itu, diperlukan roadmap sertifikasi yang jelas serta koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengakui, belum tuntasnya legalisasi aset menyebabkan sebagian aset belum dapat dimanfaatkan secara optimal atau masih berstatus idle asset. Realisasi sertifikasi aset tanah juga masih jauh dari target RPJMD.
Pada 2024 diterbitkan 22 sertifikat, tahun 2025 sebanyak 19 sertifikat, sedangkan hingga Agustus 2026 baru empat sertifikat yang berhasil diselesaikan, dari target 75 sertifikat. Pemkot Makassar, lanjut Munafri, akan mempercepat inventarisasi, verifikasi, serta sertifikasi aset secara bertahap dengan skala prioritas, terutama terhadap aset yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain itu, pemerintah kota akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang mencakup status sertifikasi, aset bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain. Pemkot juga akan memperkuat sistem informasi pengelolaan aset melalui digitalisasi dan integrasi data antarperangkat daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penatausahaan, pengamanan, pengawasan, sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset. Munafri menegaskan, aset daerah yang masih menganggur akan diidentifikasi untuk dimanfaatkan melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik," kata Munafri.
Ia menambahkan, hingga Agustus 2026 sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasum-fasos kepada Pemkot Makassar untuk dicatat sebagai aset daerah. Munafri berharap pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan yang lebih kuat dalam mengamankan, menata, dan mengoptimalkan aset daerah di Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....