OJK Sulselbar Cabut Izin Lima Perusahaan Fintech Bermasalah

  • 08 Apr 2026 19:57 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Barat (OJK Sulselbar) mencabut izin 5 perusahaan pinjaman online legal atau fintech yang melakukan berbagai pelanggaran dari tahun 2022 sampai 2025. Hal ini diungkapkan Asisten Manajer Madya OJK Inci Muhammad Darmawan saat konferensi Pers di studio A. Nyongki RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.

Inci mengatakan sanksi dari aktivitas keuangan dipantau OJK dan diteruskan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (satgas PASTI ). Ia menegaskan OJK akan terus memonitoring dan mengevaluasi perilaku PUJK sepanjang Tahun 2022 hingga 2025 pihak OJK telah menindaklanjuti empat keluhan nasabah berkaitan kartel bunga yang membengkak.

" Padahal diketahui bunga pinjaman online 0.8 persen perhari sesuai ketentuan undang undang," ucap Inci. "Ada sampai saat ini sudah ada pencabutan ixin usaha pinjaman online legal dan kami telah berikan sangsi pencabutan."

Inci mencatat semal 2022 sampai 2025 OJK telah mencabut 4 sampai 5 izin perusahaan jasa keuangan fintech. Menurutnya pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara efektif, melalui pembayaran secara berkala oleh nasabah pinjaman online sebagai kompensasi kesepakatan atas potensi kerugian terjadinya catatan silk OJK yang beresiko pada upaya cacat peminjaman oleh nasabah kedepan.

Sementara itu ditempat berbeda saat RRI menemui salah satu Ibu RT bernama Diba perihal pinjaman online legal ia mengaku sering mendengarkan namun tidak pernah menggunakan karena takut membayar bunga besar setiap hari.

"Takut nanti bunganya besar, saya sering mendengarkan orang menggunakan pinjaman online legal namun saya tidak mau menggunakan. Saat ini ia hanya menggunakan transaksi peminjaman kartu kredi, " Tegas Diba.

Diba menekankan masalah keuangan pasti ada dalam kehidupan namun memilih menggunakan pinjaman online meskipun diawasi OJK tapi itu bukan Solusi tepat.

Diketahui OJK berperan dalam mengatur,mengawasi dan melindungi Bisnis keuangan. Selama ini OJK telah menerima pengaduan dan klarifikasi beberapa tindakan pinjaman online legal atau fintech yang bermasalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....