Kemenkum Sulsel Kenalkan Jaminan Fidusia pada Paralegal Pinrang
- 25 Agt 2026 22:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Pinrang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Kenalkan jaminan fidusia pada 100 paralegal di Pinrang, Senin (24/8/2026) di ruang pola Kantor Bupati. Saiful, pelaksana pada bidang pelayanan AHU Kemenkum Sulsel menjelaskan, jaminan fidusia sejatinya adalah bentuk kepercayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
"Sederhananya, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. Artinya, ketika seseorang mengambil kredit motor misalnya, kendaraan itu tetap bisa dipakai sehari-hari meski secara hukum haknya dijaminkan kepada pihak pembiayaan sampai utang lunas, "ujar Saiful.
Dikatakan, dalam skema ini, ada dua pihak yang terlibat: Pemberi Fidusia, bisa perorangan atau perusahaan yang memiliki barang jaminan dan Penerima Fidusia, yakni pihak yang memberi pembiayaan dan berhak atas pelunasan utang. Agar sah secara hukum, pembebanan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris berbahasa Indonesia, lengkap dengan identitas para pihak, uraian objek jaminan, hingga nilai penjaminannya.
Menurut Saiful, yang menarik, begitu terdaftar dan mendapat sertifikat, jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun perlu dicatat, sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi sepihak oleh penerima fidusia hanya berlaku jika debitur mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
"Jika debitur keberatan, maka mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum layaknya putusan pengadilan, sebuah putusan yang lahir untuk melindungi hak-hak debitur dari potensi penarikan paksa secara sepihak, "tambahnya.
Ketentuan main lainnya juga cukup tegas. Pemberi fidusia dilarang membebankan ulang jaminan fidusia yang sudah terdaftar, dan setiap pemalsuan data dalam perjanjian bisa dijerat pidana penjara satu hingga lima tahun, dengan denda hingga Rp100 juta. "Begitu pula bila pemberi fidusia mengalihkan atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, ancaman pidana turut menanti, "tuturnya.
Khusus bagi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Perusahaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian pembiayaan, dan dilarang menarik kendaraan sebelum sertifikat fidusia resmi terbit. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berbuntut sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Saat dimintai keterangannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot mengatakan, pihaknya sendiri memiliki peran aktif dalam pengawasan layanan jaminan fidusia di daerah, mulai dari memantau jumlah permohonan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia, menerima konsultasi terkait kendala pada Aplikasi AHU Online, memberikan advokasi dan penjelasan kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum, hingga menyebarluaskan informasi lewat sosialisasi, siaran radio, dan kunjungan ke lembaga pembiayaan. Masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), termasuk soal jaminan fidusia.
Senada dengan hal tersebut Kakanwil Andi Basmal terus mendorong jajarannya untuk dapat menyebarluaskan informasi jaminan fidusia secara masif dan dapat menghubungi kontak layanan Kanwil Kemenkum Sulsel di nomor 0852-5550-0202 untuk informasi lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....