Evaluasi Berkala, BKD Jelaskan PPPK Berkinerja Rendah Prioritas Penyesuaian
- 29 Mar 2026 11:04 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah memperketat pengawasan terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi berkala ini menjadi penting untuk memastikan hanya pegawai dengan kinerja optimal yang tetap dipertahankan, sementara mereka yang dinilai kurang produktif terancam tidak diperpanjang kontraknya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menyataka evaluasi bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan nasib PPPK ke depan."Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak," katanya, Sabtu, 28 Maret 2026
Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan hubungan kerja.
Lebih jauh, ia mengakui jika dari puluhan ribu PPPK yang ada saat ini, masih terdapat sejumlah pegawai yang kinerjanya berada di bawah standar, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan. Kondidi inilah, dinilai tidak bisa dibiarkan mengingat besarnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Berdasarkan data Pemprov Sulsel, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.Tentunya, dengan jumlah sebesar ini menjadi langkah krusial untuk evaluasi menjga efektivitas organisasi."Jumlah PPPK kami, 20.634, sementara PNS 18.207. Jadi, tentu saja harus memiliki output dan outcome kinerja yang lebih berdampak terhadap masyarakat dan organisasi," tegasnya.
Erwin menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang dinilai tidak menunjukkan kinerja maksimal,"Kami lihat misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," tegasnya.
Sementara itu, disatu sisi kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran daerah pada 2027.
Hal ini membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam mempertahankan pegawai, termasuk PPPK, agar komposisi anggaran tetap sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Sementara itu, terkait wacana merumahkan bagi PPPK, Erwin memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengarah ke sana. "Belum ada keputusan ke sana,Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menginstruksikan agar seluruh proses evaluasi dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel,” ungkapnya
Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah PPPK, benar-benar didasarkan pada hasil penilaian kinerja, bukan pertimbangan lain.Di tengah besarnya jumlah PPPK, pemerintah menegaskan bahwa hanya pegawai yang mampu menunjukkan kinerja dan komitmen yang akan tetap bertahan dalam sistem birokrasi ke depan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....