MPDN Maros Turunkan Tiga Tim, Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Wilayah

  • 10 Sep 2026 20:12 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, MAROS — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros kembali memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris melalui pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris yang berlangsung pada 7 hingga 17 September 2026. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melibatkan tiga tim pemeriksa yang ditugaskan untuk memastikan pemeriksaan protokol notaris berjalan efektif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Notaris dan Notaris Pengganti sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, MPDN Kabupaten Maros membentuk tiga tim pemeriksa. Tim A terdiri atas Marwah, Nurlina, Ida Wahida, dan Andi Asrul Ashari. Tim B terdiri atas Meydi Zulqadri, Muhammad Aswan, Henny Hasbullah, Fatimah Dwi Safitri, dan Wahyu Arianto. Adapun Tim C terdiri atas Abdurrrifai, Aulia Rifai, Andi Malika, dan Eva.

Ketua MPDN Kabupaten Maros, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa pemeriksaan protokol merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang harus dilaksanakan secara konsisten. Kami ingin memastikan protokol notaris tertib, lengkap, dan dikelola sesuai dengan ketentuan sehingga dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian pemeriksa ke dalam tiga tim merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan, sekaligus memastikan seluruh objek pemeriksaan dapat ditangani secara optimal sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal yang dijabat oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati mengapresiasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan MPDN Kabupaten Maros.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap protokol notaris tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas jabatan notaris. “Pemeriksaan protokol merupakan instrumen penting dalam memastikan notaris menjalankan jabatan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan agar kualitas layanan kenotariatan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris tetap terjaga,” ungkap Heny. Ungkapnya Kamis, 10 September 2026.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus pembinaan bagi notaris dalam meningkatkan kualitas pengelolaan protokol dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pemeriksaan yang berlangsung hingga 17 September 2026 tersebut, MPDN Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara terukur, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola protokol notaris yang tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....