BKD Sulsel Masih Tunggu Juknis Peralihan Status PPPK Paruh Waktu
- 09 Sep 2026 19:05 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 1.530 PPPK paruh waktu Sulsel telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Mereka terdiri atas tenaga guru, teknis, dan kesehatan. Kepastian jumlah yang dapat beralih masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding mengatakan data 1.530 PPPK paruh waktu tersebut telah dikirim ke pemerintah pusat pada Agustus 2026. Pengiriman dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemerintah pusat terkait pendataan kepegawaian.
Menurutnya, seluruh usulan belum tentu dapat diterima karena masih mempertimbangkan sejumlah faktor. “Data PPPK paruh waktu ini sudah kami kirim ke pusat sesuai permintaan,” ujar Erwin, Rabu 9 September 2026
Ia menjelaskan jumlah PPPK yang nantinya beralih status dapat berbeda dari total usulan. Salah satu pertimbangannya adalah kemampuan anggaran pemerintah dalam membiayai seluruh pegawai yang diusulkan. Erwin menyebut terdapat kemungkinan hanya sebagian PPPK yang dapat dialihkan apabila kemampuan anggaran belum mencukupi.
"Jumlah usulan ini bisa diterima semua atau hanya sebagian, semuanya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” jelasnya.
Menurut Erwin, pemerintah pusat masih membahas mekanisme peralihan status tersebut. Informasi sementara menyebutkan kebijakan peralihan status dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Namun, kepastian mengenai jumlah pegawai dan mekanisme pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis. BKD Sulsel akan menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah petunjuk resmi diterbitkan.
Selain persoalan status, BKD Sulsel juga perlu mempersiapkan masa kontrak PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada Oktober 2026. Pemerintah daerah masih menunggu mekanisme yang akan diterapkan terhadap pegawai yang masa kontraknya berakhir. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu segera mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Erwin mengatakan mekanisme perpanjangan maupun peralihan harus disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan.
Di sisi lain, BKD Sulsel terus melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu. Penilaian dilakukan untuk memastikan pegawai menjalankan tugas secara profesional dan sesuai tanggung jawab. Data rekapitulasi kinerja masing-masing pegawai juga telah dimiliki oleh BKD Sulsel. “Kinerja menjadi salah satu penilaian, sehingga siapa pun yang tidak berkinerja baik dan tidak profesional bisa diberhentikan,” tegas Erwin.
BKD Sulsel kini menunggu arahan pemerintah pusat untuk memastikan tahapan peralihan status 1.530 PPPK paruh waktu tersebut. Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan setelah seluruh ketentuan teknis dan aspek anggaran ditetapkan. Evaluasi kinerja tetap menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan status pegawai. Kepastian aturan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi PPPK paruh waktu terkait status dan masa depan pekerjaan mereka. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....