Pembatasan Belanja Pegawai, Bayangi Nasib Ribuan PPPK
- 29 Mar 2026 10:08 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Daerah saat ini diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai ,maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun 2027, dengan kondisi tersebut sejumlah daerah mulai berhitung salah satunya munculnya opsi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah daerah mulai berhitung diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat , bahkan di Sulawesi Selatan , Kabupaten Enrekang juga sedang mempersiapkan opsi ini.
Salah satu opsi tersebut diambil, selain menurunnya anggaran Transfer Ke Daerah (TKD), Pemda juga wajib meninjau ulang alokasi belanja, dimana hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dimana, UU HKPD sebagai regulasi yang mereformasi sistem keuangan daerah dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan dalam UU HKPD tersebut, mengatur tentang belanja pegawai sudah harus dibawah 30 persen, atau maksimal 30 persen, pada tahun 2027 dan juga sudah dibahas oleh Komisi II DPR terkait dengan aturan tersebut. Ia mengaku, saat ini penerapan tersebut di Pemprov Sulsel sedang dilakukan kajian oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Masih dalam kajian oleh Reza (Kepala BKAD, red) tentu semua akan di evaluasi dan pak Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman, red) akan bijak menyikapinya,” jelas Jufri Rahman Sabtu 28 Maret 2026
Jufri Rahman menjelaskan tentang nasib PPPK, dimana ada 1.500an ini, ia menyatakan akan dilakukan evaluasi, “Tahun depan memang akan dilakukan evaluasi, Pemprov punya 1500an PPPK di Sulsel, sekitar itu.Belanja pegawai tentu akan terpengaruh ,apalagi ada amanat belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027," Ungkapnya
Dalam aturan PPPK memang memang wajib menjalani evaluasi kinerja dan disiplin secara berkala, umumnya evaluasi tahunan atau per tiga bulan. Dimana mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menentukan perpanjangan kontrak, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perpindahan status.
"Dimungkinkan (evaluasi) karena mereka diberikan kesempatan. Yang bersyarat untuk PNS silahkan maju ikut tes CPNS," kata Jufri Rahman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....