BKD Sulsel Tunggu Juknis Penerapan WFH untuk ASN
- 24 Mar 2026 13:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menunggu petunjuk teknis penerapan sistem kerja Work From Home (WFH),dari Pemerintah Pusat jika kemudian ini menjadi satu kebijakan yang dilakukan, menyikapi kondisi saat ini. Apalagi penerapan WFH merupakan kebijakan yang sifatnya nasional, dimana ketentuan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Peraturan Presiden.
Hal ini diungkapkan, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Sodding, pada RRI Makassar, Senin 23 Maret 2026. Menurutnya, jika kemudian peraturan tersebut keluar dan menjadi dasar hukum yang mengikat tentu pihaknya harus menyesuaikan.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat eaat ini sedang merencanakan penerapan WFH (Work From Home) 1 hari dalam seminggu yang diperuntukkan untuk ASN dan sektor swasta setelah lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menghemat BBM hingga 20% akibat lonjakan harga energi global. Nantinya kebijakan ini menekankan fleksibilitas kerja satu hari seminggu, tidak termasuk pelayanan.
"Kebijakan ketentuan jam kerja itu kan diatur oleh peraturan presiden. Kalaupun, nanti misalnya ada fleksibilitas yang kemudian diatur lebih lanjut karena kebijakan yang bersifat nasional, tentu saja kami implementasikan saja," jelas Erwin Sodding.
Terkait pelaksanaan WFH dan penerapan WFA yang saat ini juga sedang dilakukan, Erwin Sodding menyatakan untuk WFA masih dalam tahap penyesuaian. Menurutnya, kenapa akhirnya harus beradaptasi dengan sistem, karena sekarang sudah menjadi pola dalam pekerjaan yang dilaksanakan.
"Karena ternyata setelah dilihat, pekerjaan juga memang sekarang lebih banyak digital. Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office. Pengajuan-pengajuan dokumen-dokumen yang kemudian penting, yang kemudian menjadi outputnya pemerintah juga, rata-rata itu sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja," ucapnya
Pemerintah berencana menerapkan WFH setelah libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dimana dalam penerapan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, tidak akan berlaku untuk semua sektor bidang kerja,ini berlaku untuk bidang tertentu yang memungkinkan kerja jarak jauh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....