Dua Pemuda Diamankan Polisi buntut Senjata Mainan, Bikin Remaja Nyaris Buta

  • 08 Mar 2026 11:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Permainan menggunakan senjata mainan yang awalnya dianggap sekadar hiburan berubah menjadi peristiwa serius di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) harus berurusan dengan polisi setelah aksi tembak-tembakan yang mereka lakukan melukai seorang remaja hingga hampir kehilangan penglihatan.

Unit Jatanras Polres Gowa menangkap kedua pelaku setelah insiden yang menimpa Ramadhan (15). Remaja tersebut mengalami luka pada bagian mata akibat terkena peluru yang ditembakkan menggunakan senjata mainan oleh pelaku.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. “Dua pelaku terduga penembakan sudah kita amankan,” ujar Aldy, Sabtu, 7 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Saat itu Ramadhan baru saja pulang dari salat tarawih dan berdiri di pinggir jalan bersama sejumlah temannya. Situasi yang awalnya biasa saja mendadak berubah ketika dua pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor melakukan penembakan secara acak.

Diduga pelaku menganggap aksi tersebut hanya permainan menggunakan senjata mainan yang tidak berbahaya. Namun peluru yang ditembakkan justru mengenai mata Ramadhan hingga menyebabkan luka cukup serius dan membuat korban hampir kehilangan penglihatan.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa Ramadhan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dokter pun harus melakukan pemeriksaan intensif pada bagian mata korban akibat luka dari peluru senjata mainan tersebut. “Pelaku menembak secara acak dengan menggunakan senjata mainan yang berisikan peluru,” jelas Aldy.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan SA dan MS, petugas juga menyita senjata mainan beserta sejumlah peluru yang digunakan dalam kejadian tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban. Aksi penembakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa target tertentu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Polisi menjerat SA dan MS dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....