ACC Sulawesi Dorong APIP Maksimalkan Probity Audit
- 30 Jan 2026 06:58 WIB
- Makassar
RRI CO ID.Makassar - Probity Audit barang dan jasa merupakan pencegahan korupsi yang efektif dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty).
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
Anggareksa mengungkapkan ACC Sulawesi telah melakukan penelitian terhadap kinerja Inspektorat Pemerintah Sulawesi Selatan dalam 5 bulan terakhir, namun berdasarkan hasil wawancara, diketahui anggaran untuk melakukan Probity Audit masuk ke dalam anggaran kegiatan Pengawasan dengan tujuan tertentu dengan sub kegiatan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal mana jika melihat DPA-SKPD tahun 2023 dan tahun 2024 untuk Program Pengawasan dengan tujuan tertentu terdapat dua pos anggaran sub kegiatan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dapat digunakan untuk melakukan Probity Audit
"Ada 17 auditor pada Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi di Inspektorat Sulawesi Selatan yang bertugas melaksanakan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk melakukan probity Audit, sangat kurang dengan beban tugas yang begitu besar, sehingga terkadang harus meminta bantuan auditor dari Inspektur Pembantu Wilayah untuk melakukan probity audit menyebabkan Probity audit sering terkendala lanjut Anggareksa karena kurangnya sumber daya manusia," Ungkap Anggareksa, Kamis 29 Januari 2026.
Dari hasil Assessment terhadap Inspektorat Sulawesi Selatan lanjut Anggareksa diketahui bahwa dalam melakukan Probity Audit dilaksanakan oleh 3-5 orang auditor. Jumlah paket pengadaan yang di-probity auditkan dan deskripsinya Bahwa setiap tahun kepala daerah menetapkan Surat keputusan Proyek Strategis Daerah yang berisi daftar 10 pengadaan barang dan jasa yang kemudian akan dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Sulawesi Selatan.
Untuk tahun 2023 dan tahun 2024 ditetapkan masing-masing 10 proyek pengadaan barang dan jasa. Walaupun demikian tidak semua dari 10 Proyek Pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan probity audit dengan berbagai kendala. Berdasarkan laporan hasil probity audit tahun 2023 yang tim peneliti ACC Sulsel dapatkan, probity audit pada tahun 2023 hanya dilaksanakan pada tahap pelaksanaan. Namun demikian probity audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Sulsel bukan hanya pada proyek yang terdapat dalam proyek strategis daerah, namun juga pada tender jasa konsultan pengawas proyek tersebut.
"Untuk tahun 2023 Tim Peneliti ACC Sulsel hanya mendapatkan empat Laporan Probity Audit yang
dilaksanakan oleh Inspektorat Sulsel, laporan Probity audit tersebut hanya pada tahapan Pelaksanaan,"Ucap Anggareksa.
Lebih lanjut Anggareksa mengungkapkan pelaksanaan Probity Audit oleh Inspektorat Sulsel didasarkan pada Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Untuk tahun 2023 Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbit tanggal 15 Maret
2023 yang berisi 10 daftar proyek strategis Pemprov Sulsel dan tahun 2024 Surat
"Keputusan Proyek Strategis Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbit tanggal 13 Mei 2024 yang berisi 10 daftar proyek strategis Pemprov Sulsel. Bahwa Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terbit bukan pada awal tahun menyulitkan Inspektorat Sulsel dalam melakukan Probity Audit, ketika Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbit, proyek sudah ada yang berjalan sehingga probity audit tidak dilaksanakan dari tahapan perencanaan,"Sebutnya.
Menurut Anggareksa secara umum temuan pada keempat laporan hasil probity audit Inspektorat Sulawesi Selatan tahun 2023 :
a. Kekurangan pekerjaan
b. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
c. Laporan progress pekerjaan yang disusun tidak sesuai dengan aturan
d. Terdapat perbedaan lokasi pekerjaan
e. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
Sementara Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun mengatakan bahwa Aparat Pengawas Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat diberikan kewenangan untuk melakukan audit internal di Pemerintahan Daerah. Dalam hal audit pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Sulawesi Selatan, Inspektorat seharusnya melakukan probity audit atau audit proyek pengadaan barang dan jasa dari awal perencanaan hingga akhir serah terima proyek untuk mencegah terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Probity audit barang dan jasa dilakukan APIP belum maksimal karena disebabkan beberapa faktor kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) auditor dan anggaran audit belum dialokasikan anggaran khusus audit barang dan jasa,"Ujarnya.
Kepala daerah harus memiliki semangat kemauan pemantauan proyek pengadaan barang dan jasa sejak awal perencanaan pelaksanaan proyek, harus cepat mengeluarkan Surat keputusan pelaksanaan proyek strategis daerah (SKPPSD) di awal tahun agar tidak terlambat probity audit dilakukan APIP,"Tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....