Hibah Alat Deteksi Kebocoran Air JICA,Tahap Final Administrasi
- 28 Jan 2026 08:53 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menuntaskan proses administrasi hibah alat deteksi kebocoran air dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, bersama Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), di Ruang Sekda Balai Kota Makassar, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulawesi Selatan, Baskoro Elmiawan. Sementara Sekda Makassar didampingi Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad.
Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan, kerja sama Pemkot Makassar dengan JICA melalui partnership program di bidang air minum telah berjalan selama beberapa tahun, khususnya terkait hibah alat deteksi kebocoran air untuk PDAM Makassar. “Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan JICA melalui partnership program terkait hibah barang, khususnya alat deteksi kebocoran air untuk PDAM. Program ini sudah berjalan beberapa tahun,” ujarnya.
Namun demikian, kata Sekda, dalam proses hibah tersebut masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi agar proses hibah dapat dituntaskan. Dokumen utama yang dibutuhkan berupa surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah barang milik negara yang nantinya ditandatangani oleh Wali Kota Makassar.“Ada dua dokumen yang akan ditandatangani oleh Pak Wali, yakni surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah barang milik negara,” jelasnya.
Meski demikian, Andi Zulkifly menegaskan Wali Kota Makassar tidak serta-merta menandatangani dokumen tersebut tanpa memastikan kondisi dan keberadaan barang hibah. Untuk itu, Pemkot Makassar meminta konfirmasi langsung dari pihak PDAM sebagai pengguna alat. “Direktur Utama PDAM menyampaikan bahwa alat tersebut masih digunakan dan jumlahnya ada enam item. Alat ini cukup modern dan sangat membantu PDAM dalam mendeteksi kebocoran air,” ungkapnya.
Sekda juga menambahkan, sebelum penandatanganan dokumen hibah, biasanya Wali Kota meminta review dari Inspektorat sebagai bentuk mitigasi dan perlindungan administrasi. Sementara itu, Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulsel, Baskoro Elmiawan, mengatakan hibah alat tersebut merupakan bagian dari dukungan JICA dalam meningkatkan layanan air minum, khususnya untuk mendeteksi kebocoran jaringan distribusi PDAM.
“Peralatannya sudah dimanfaatkan oleh PDAM. Kunjungan kami ke Pemkot Makassar bertujuan menindaklanjuti penyelesaian administrasi hibah yang masih perlu dilengkapi,” katanya.
Ia menegaskan, secara regulasi proses hibah tersebut merupakan mekanisme hibah aset pada umumnya dan tidak bersifat rumit, selama dua dokumen persyaratan utama dapat dipenuhi oleh pemerintah kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....