Zakat Fitrah 2026, 107 Kantong Beras Disalurkan ke Mustahik

  • 18 Mar 2026 21:50 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Panitia Zakat Fitrah Masjid Al-Muawwanah 2 Kompleks RRI telah menyalurkan zakat fitrah ke para Mustahik atau penerima zakat sebanyak 107 kantong beras. "Setiap kantong berisi lima liter beras, yang telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di sekitar lingkungan masjid," kata salah Seorang Panitia Zakat Fitrah Masjid Al-Muawwanah 2 Kompleks RRI, Randy, Rabu 18 Maret 2026.

Ia berharap semoga zakat yang telah ditunaikan menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan para Muzakki dan Mustahik. Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Tujuan utama membayar zakat fitrah untuk menyucikan jiwa (mensucikan diri) dari perbuatan sia-sia selama puasa Ramadan dan membantu kebutuhan pangan fakir miskin agar bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. Zakat fitrah juga bertujuan menyempurnakan ibadah Ramadan, memupuk solidaritas sosial, serta membersihkan harta.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar bersama Baznas dan MUI pun telah menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar 4 liter beras atau uang tunai Rp40.000 hingga Rp56.000 per jiwa. Tiga kategori ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi: Rp56.000 (premium/Rp14rb per liter), Rp48.000 (menengah/Rp12rb per liter), dan Rp40.000 (terendah/Rp10rb per liter).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.

Ia menegaskan, besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara dengan 4 liter, sehingga bisa dikategorikan beras per orang. "Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Senin, 9 Maret 2026 lalu.

Adapun mereka yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil (pengelola), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (terlilit utang), fisabilillah (pejuang jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir kehabisan bekal).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....