Hindari Sifat Riya dalam Penyaluran Zakat

  • 01 Mar 2026 11:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Muhammad Khidri Alwi menyampaikan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi atau masjid terdekat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian niat serta memastikan distribusi yang merata bagi kaum yang membutuhkan di wilayah setempat.

Dikatakan, meski memberikan zakat fitrah secara langsung kepada tetangga diperbolehkan, namun penyaluran melalui amil jauh lebih utama sesuai syariat. Memberi langsung berisiko memunculkan sifat riya atau perasaan tidak enak bagi penerima. Dengan melalui amil, identitas pemberi terjaga dan zakat benar-benar berfungsi menyucikan hati serta harta.

“Jadi kita boleh memberikan kepada orang tapi kita bawa dulu ke lembaga amil zakat jangan mengaanggap Ah, saya lebih bagus kasih orang jauh lebih bagus, ya menurut dia bagus dan Memang bagus tapi tidak sesuai dengan syariat, kenapa? Karena bisa nanti muncul riya,” kata Muh Khidri Alwi, saat berdialog di Pro 1 RRI Makassar, Jumat, 27 Februari 2026.

Lebih lanjut dikatakan, Bagi warga yang ingin zakatnya disalurkan kepada kerabat tertentu di lokasi berbeda, dapat melapor ke BAZNAS atau Unit Pengumpul dengan memberikan alamat tujuan spesifik. Dengan cara ini, zakat tetap tercatat secara administratif dalam laporan nasional, sementara penyalurannya tetap tepat sasaran sesuai keinginan pembayar zakat tanpa harus menunjukkan diri secara langsung.

“Tapi kalau kita mau kasih langsung tidak apa-apa juga sih dia, yang penting ketika kita memberi kita beritahu, bahwa zakat fitrah diberikan ke penerima yang kita inginkan nanti pengurus masjid ini yang membawakan ke sana,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan kepada RRI.

Lebih lanjut Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa zakat yang disalurkan kepada kerabat tertentu di lokasi berbeda disebut sistem Zakat Muqayyad. zakat muqayyad adalah zakat yang penyalurannya terikat pada permintaan atau arahan khusus dari pembayar zakat (muzakki).

“Nah, kalau ada orang yang akan kita berikan ini nanti pengurus masjid ini yang membawakan ke sana, itu jauh lebih namanya dan sama juga dengan harta, “ kata Muhammad Khidri Alwi saat dimintai keterangannya oleh RRI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....