Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan Lebih Awal Sesuai Syariat

  • 18 Mar 2026 00:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal hingga akhir bulan Ramadan, selama tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Irham A. Muin dalam program Spesial Ramadan Tanya Pak Ustadz di Pro 2 RRI Makassar.

Ia menjelaskan bahwa dalam pandangan mazhab Syafi’i, seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah apabila masih hidup pada dua waktu, yaitu di akhir Ramadan dan awal Syawal. Artinya, kewajiban zakat berlaku bagi mereka yang menjumpai malam Idulfitri.

"Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah umumnya ditunaikan menjelang akhir Ramadan. Hal ini berkaitan dengan kondisi saat itu, di mana jumlah umat Islam masih relatif sedikit sehingga penyaluran dapat dilakukan dengan lebih mudah, ujarnya Selasa, 17 Maret 2026.

"Namun demikian, para ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal, seperti pada pertengahan Ramadan atau beberapa hari sebelum Idulfitri. Hal ini dinilai dapat membantu kelancaran distribusi zakat kepada yang berhak, "imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga didukung oleh berbagai ijtihad ulama kontemporer, termasuk lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional, yang memperbolehkan pembayaran zakat lebih awal agar penyalurannya dapat berjalan optimal.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa apabila seseorang telah menunaikan zakat fitrah lebih awal namun meninggal dunia sebelum memasuki waktu wajibnya, maka zakat tersebut dapat dihukumi sebagai sedekah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....