Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Telah Ditetapkan, Begini Besarannya

  • 26 Feb 2026 13:34 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama dan unsur terkait secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah bagi masyarakat Kota Makassar Tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Keputusan Bersama yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, pada Rabu, 25 Februari 2026 bertepatan dengan 7 Ramadan 1447 H.

Rapat penetapan ini dihadiri oleh Kakankemenag Kota Makassar H.Muhammad beserta jajaran , Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, serta unsur TNI dan Polri dari Dandim 1408/Makassar dan Kapolrestabes Makassar.

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan dari hasil rapat tersebut ditetapkan dua hal yakni zakat fitrah dan zakat fidyah. "Jadi untuk zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 4 liter, sedangkan jika dalam bentuk uang dibagi menjadi 3 bagian yakni untuk kategori tertinggi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp56.000 per jiwa. Kategori menengah sebesar Rp12.000 per liter atau Rp48.000 per jiwa, sementara kategori terendah sebesar Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per jiwa,"jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis 26 Februari 2026.

Keputusan bersama ini, lanjut Ashar, juga mengatur besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000, Rp40.000, atau Rp50.000 per hari, menyesuaikan kemampuan dan ketentuan yang berlaku. "Jadi kalau fidyah tergantung berapa hari umat muslim tidak berpuasa di Bulan Ramadan,"bebernya.

"Diharapkan dengan ditetapkannya zakat dan fidyah untuk tahun 2026 ini bisa dijadikan pedoman bagi umat Muslim sebelum membayar zakat," harap Ashar.

Di sisi lain, Ashar memperkirakan puncak pembayaran zakat fitrah terjadi satu Minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. "Jadi kami ada 1.500 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid, para muzakki yang ingin membayar zakat baik dalam bentuk uang maupun beras bisa di UPZ,"imbaunya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....