DJKI Berbagi Pengalaman Sistem Paten Indonesia kepada Myanmar

  • 15 Agt 2026 09:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berbagi pengalaman mengenai sistem dan proses pemeriksaan paten Indonesia melalui pelatihan kepada Intellectual Property Department (IPD) Myanmar. Pelatihan ini dilakukan untuk membantu Myanmar memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaannya dalam membangun sistem kekayaan intelektual, khususnya di bidang paten.

Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Faisal Narpati menjelaskan bahwa pemeriksaan paten pada dasarnya dilakukan untuk memastikan apakah sebuah penemuan memang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak eksklusif dari negara. Karena itu, pemeriksa tidak dapat langsung menentukan apakah sebuah penemuan baru atau tidak.

“Pemeriksa harus terlebih dahulu memahami invensinya dengan baik. Kita tidak bisa menilai kebaruan sebelum benar-benar memahami invensi tersebut,” ujar Faisal pada Training on Patent for Intellectual Property Department of Myanmar tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Setelah memahami invensi, pemeriksa kemudian membandingkannya dengan dokumen atau penemuan yang sudah ada sebelumnya untuk melihat apakah terdapat perbedaan dan unsur kebaruan yang cukup. Faisal juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas kepada pemohon. Laporan pemeriksaan tidak sekadar menyatakan sebuah permohonan dapat atau tidak dapat diberikan paten, tetapi juga menjelaskan keberatan yang ditemukan, dokumen yang menjadi pembanding, serta alasan mengapa dokumen tersebut digunakan. “Laporan pemeriksaan yang baik merupakan rangkaian fakta teknis dan kesimpulan hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir,” katanya.

Bagi IPD Myanmar, materi tersebut menjadi pembelajaran penting karena sistem kekayaan intelektual di negara tersebut masih terus dikembangkan seiring dengan berlakunya regulasi kekayaan intelektual yang relatif baru dan penguatan peran IPD sebagai otoritas kekayaan intelektual. Dalam diskusi, perwakilan Patent Division IPD Myanmar, Theingi Win Lwin, menyampaikan bahwa pihaknya masih berada pada tahap awal mempelajari pemeriksaan paten dan menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

“Kami baru mulai mempelajari pemeriksaan paten, sehingga masih banyak hal yang perlu kami pahami. Kami akan mempelajari materi yang diberikan dengan saksama dan mempraktikkannya,” ujar Theingi. Ia juga menyampaikan bahwa IPD Myanmar masih membutuhkan ruang untuk berkonsultasi dan bertukar pengetahuan dengan DJKI ketika menghadapi persoalan dalam proses pemeriksaan.

Apresiasi serupa disampaikan Lin Aung Swe dari IPD Myanmar. Ia berharap pertukaran pengetahuan dengan DJKI dapat terus berlanjut, termasuk melalui pembelajaran yang lebih praktis. “Saya sangat berharap dapat mengundang para narasumber dari kantor kekayaan intelektual Indonesia untuk terus berbagi teknik, pengetahuan, dan pengalaman,” ujarnya. Menurutnya, contoh dan praktik langsung akan membantu IPD Myanmar memahami proses pemeriksaan paten secara lebih mendalam.

Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kerja sama DJKI dengan lembaga kekayaan intelektual negara lain dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di kawasan. Sesi ini merupakan pertemuan terakhir dari rangkaian lima sesi yang telah berlangsung sejak 16 Juli 2026. Pelatihan tersebut diselenggarakan atas permintaan IPD Myanmar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem paten.

Selama lima sesi, DJKI memberikan gambaran mengenai perjalanan sebuah permohonan paten, mulai dari mengenal sistem paten Indonesia, prosedur pemberian paten, pengelompokan teknologi dalam klasifikasi paten, cara mencari dokumen pembanding, hingga proses pemeriksaan paten. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Bagi masyarakat, penguatan sistem paten penting karena paten memberikan perlindungan hukum kepada inventor atas invensi yang memenuhi persyaratan. Dengan sistem pemeriksaan yang baik, perlindungan tersebut dapat diberikan secara tepat sekaligus memberikan kepastian bagi inventor untuk mengembangkan dan memanfaatkan hasil temuannya.

Dalam kesempatan terpisah, Jumat (14/8/2026), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pertukaran pengetahuan di bidang kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual.

“Pertukaran pengetahuan seperti ini menunjukkan bahwa penguatan kekayaan intelektual tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pemahaman teknis yang baik. Pengalaman DJKI dalam sistem dan pemeriksaan paten dapat menjadi referensi penting bagi negara lain dalam membangun sistem kekayaan intelektualnya,” ujar Andi Basmal. Jumat, 14 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....