DJKI Usulkan Resale Right Seni Rupa dalam RUU Hak Cipta
- 19 Agt 2026 13:38 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah membuka ruang pengaturan resale right atau hak jual kembali bagi karya seni rupa ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan pencipta atau ahli warisnya tetap memperoleh manfaat ekonomi ketika karya kembali diperjualbelikan setelah transaksi pertama.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, pengaturan resale right menjadi salah satu upaya pemerintah membangun ekosistem hak cipta seni rupa yang lebih adil. Menurutnya, karakteristik seni rupa berbeda dengan musik atau karya tulis karena seniman visual tidak dapat menggandakan satu karya secara masif untuk memperoleh manfaat ekonomi berulang. “Dengan adanya resale right ini, tentu kalau ada lelang terkait seni rupa, maka pemilik karya atau pemegang hak cipta tetap akan mendapatkan hak ekonominya,” kata Hermansyah, dalam Diskusi Publik “Bongkar Barang Hak Cipta Seni Rupa Biar Karyamu Semakin Berharga” yang digelar oleh Koalisi Seni di Selasar Sunaryo Art Space, Bandung, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Hermansyah mengatakan peningkatan nilai karya seni rupa di pasar sekunder selama ini belum selalu memberikan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Melalui resale right, seniman atau ahli warisnya nantinya dapat memperoleh persentase royalti dari transaksi penjualan kembali karya mereka. Menurut Hermansyah, forum bersama pelaku seni rupa kali ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyerap berbagai persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Pemerintah meminta para perupa dan pemangku kepentingan menyampaikan sebanyak mungkin persoalan yang mereka hadapi agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan. “Saat ini kami sedang belanja masalah, sampaikan sebanyak-banyaknya untuk kami. Mudah-mudahan dalam forum yang baik ini, teman-teman sebagai mitra kami untuk membangun ekosistem yang lebih baik lagi di bidang seni rupa,” terangnya.
Selain pengaturan resale right, pemerintah menilai penguatan kelembagaan diperlukan agar hak ekonomi perupa dapat dikelola secara lebih efektif. Hermansyah berharap para perupa juga dapat membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus seni rupa yang dapat memperkuat posisi tawar mereka ketika berhadapan dengan pihak lain. “Harapan kami, memudahkan kita berkomunikasi dan membangun ekosistem ini, bentuklah LMK … kami bersedia untuk mendukung dan memfasilitasi apabila bapak dan ibu mau membentuk LMK di bidang seni rupa,” harap Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, salah satu dukungan untuk para perupa saat ini penerintah tengah mengkaji dan mengusulkan tarif Rp.0 untuk pencatatan ciptaan karya seni rupa, sehingga biaya tidak menjadi hambatan untuk mencatatkan karya mereka secara resmi. Hermansyah mengatakan pencatatan akan memperkuat dokumentasi karya sekaligus mendukung pembangunan database seni rupa nasional. Database tersebut diharapkan menjadi bagian dari infrastruktur pelindungan hak cipta yang membantu memastikan karya dan penciptanya terdokumentasi secara lebih baik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Agung Damarsasongko mengatakan keberadaan database penting untuk membangun dokumentasi karya seni rupa Indonesia. Data tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sekaligus membantu pembuktian apabila terjadi gugatan atau sengketa terkait suatu karya. “Database ini data atas karya-karya perupa di Indonesia, layaknya Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), data-data KI ini bisa dilihat oleh masyarakat luas. Apabila kelak terjadi gugatan, ini bisa jadi buktinya,” kata Agung.
Menurut Agung, pencatatan juga semakin penting karena pemanfaatan karya seni rupa kini semakin luas, tidak hanya melalui pasar seni dan balai lelang. Karya perupa juga digunakan untuk merchandise, produk gaya hidup, Non-Fungible Token (NFT), serta berbagai kebutuhan di ruang digital. “Cakupan seni rupa saat ini tidak hanya di pasar seni dan lelang, tetapi juga sudah merambah ke merchandise dan NFT,” ujarnya.
Agung mengatakan perkembangan teknologi turut menghadirkan tantangan baru bagi pelindungan karya seni rupa, termasuk penggunaan karya sebagai bagian dari data latih kecerdasan artifisial (AI). Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan dan tata kelola yang dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan hak pencipta tetap diperhatikan.
Selain pelindungan dan pendataan, DJKI juga tengah menjajaki pemanfaatan karya seni sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi untuk pembiayaan. Agung mengatakan DJKI telah melakukan pendekatan dengan perbankan agar karya utama dapat menjadi bagian dari valuasi pembiayaan, meskipun mekanismenya masih menunggu kesiapan perbankan dalam melakukan penilaian terhadap karya.
Upaya tersebut sejalan dengan penelitian mengenai situasi hak cipta seni rupa di Indonesia yang menemukan keterbatasan data ekonomi seni rupa, belum memadainya sistem pencatatan transaksi, serta minimnya pengarsipan dan dokumentasi provenance. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengukuran potensi royalti sekaligus memperlemah posisi seniman dalam menikmati kenaikan nilai karya di pasar sekunder.
Peneliti hak cipta seni rupa Chabib Duta Hapsoro mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan posisi seniman dalam struktur pasar seni rupa. Menurut dia, harga karya seni rupa dapat dibentuk oleh kekuatan pasar yang pada akhirnya memengaruhi distribusi manfaat ekonomi kepada pencipta. Menurut Chabib, penelitian tersebut merekomendasikan pemerintah memasukkan resale right dalam UU Hak Cipta, membentuk LMK seni rupa, mendukung basis data pasar seni, serta meningkatkan diseminasi pengetahuan mengenai hak cipta seni rupa.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari berbagai persoalan yang dapat menjadi masukan dalam pembahasan pembaruan regulasi hak cipta. Melalui pembahasan RUU Hak Cipta, usulan tarif Rp.0, pembangunan database, dan fasilitasi pembentukan LMK, pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan para perupa untuk memperkuat ekosistem seni rupa Indonesia. Langkah tersebut diarahkan agar karya seni rupa tidak hanya memiliki nilai estetik dan ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian pelindungan serta manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penciptanya.
Menanggapi arah penguatan pelindungan hak cipta tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Selasa (18/8/2026), menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, termasuk bagi para pelaku seni rupa di daerah. "penguatan regulasi hak cipta harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan dan melindungi karya yang dihasilkan, "ujrnya. Ia menilai kepastian hukum menjadi fondasi penting agar karya intelektual tidak hanya memiliki nilai kreativitas, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi pencipta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....