DJKI Pelajari Royalti Satu Pintu Inggris sebagai Rujukan Revisi UU Hak Cipta

  • 16 Mei 2026 22:30 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, London - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendalami sistem single collection royalty di Inggris melalui pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti musik yang lebih adil dan transparan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah menyusun National IP Roadmap 2026-2035 untuk menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama ekonomi nasional. Pihaknya juga sedang melaksanakan finalisasi Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) agar lebih adaptif terhadap disrupsi digital dan mampu memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan. “Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Hermansyah.

Dari hasil pembahasan, DJKI menilai sistem single collection royalty di Inggris dapat menjadi salah satu rujukan untuk penyusunan RUU Hak Cipta di Indonesia. Model ini dinilai dapat mengurangi beban administratif sekaligus memudahkan pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti. Di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk joint venture bernama PPL PRS Ltd untuk menghapus birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik. Sebelumnya, pengguna musik harus berhadapan dengan dua izin dan dua tagihan terpisah, tetapi kini seluruh proses disatukan melalui satu lisensi tunggal bernama The Music Licence.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya membutuhkan satu kontrak dan satu tagihan. Pengguna tidak lagi perlu memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait saat melakukan pembayaran karena sistem internal secara otomatis membagi porsi tarifnya. Hermansyah menyampaikan, konsep ini dapat menghadapi fenomena user fatigue akibat banyaknya skema pembayaran royalti. Menurutnya, penyederhanaan lisensi menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus pendapatan sektor musik nasional.

“Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” terang Hermansyah.

Meski demikian, PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum. PPL mengelola hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sedangkan PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit. Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih subjek hak yang diwakili, akan tetapi tetap sinkron dalam operasional penagihan. Dengan demikian, pelindungan hukum tetap terjaga sementara proses administrasi menjadi lebih efisien.

Secara hukum, PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan. Mereka tetap menentukan skema tarif masing-masing secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha, akan tetapi tetap bersatu dalam proses penagihan. Penyatuan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum dalam satu atap juga berhasil menekan biaya operasional secara signifikan. Efisiensi ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak.

Sebagai tindak lanjut, sistem The Music Licence Inggris akan menjadi bahan rujukan dalam memperbaiki tata kelola dan efisiensi penarikan royalti di Indonesia. Model penarikan royalti satu pintu ini juga akan menjadi masukan penting dalam Revisi UU Hak Cipta untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelindungan hak ekonomi para kreator.

Dalam kesempatan terpisah, Jumat (15/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mempelajari sistem royalti satu pintu di Inggris sebagai rujukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penguatan tata kelola royalti menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi bagi para pencipta serta pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Pengelolaan royalti yang terintegrasi dan transparan sangat penting untuk memastikan para pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil. Langkah DJKI mempelajari sistem royalti satu pintu di Inggris menjadi upaya positif dalam memperkuat ekosistem hak cipta nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif dan digital,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menambahkan, revisi regulasi hak cipta diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan royalti yang lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi musisi, pencipta lagu, seniman, maupun pelaku ekonomi kreatif lainnya. Selain itu, penguatan regulasi juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta serta mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional yang berdaya saing.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....