Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026
- 24 Des 2025 12:57 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar: Dilansir dari kemenkopmk.go.id, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai acuan kegiatan masyarakat, dunia kerja, serta layanan publik. Penetapan ini memberi kepastian jadwal hari libur sejak awal tahun sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitas secara lebih matang.
Tahun 2026 diisi dengan hari libur yang berasal dari peringatan nasional, hari besar keagamaan, serta momen penting lintas keyakinan. Libur tersebut tersebar merata sepanjang tahun, mulai dari perayaan Tahun Baru hingga Natal di akhir Desember.
Beberapa hari besar keagamaan yang masuk dalam kalender libur nasional antara lain Isra Mikraj, Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, Nyepi, Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga Hari Raya Natal. Selain itu, hari besar nasional seperti Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia juga tetap diperingati sebagai hari libur.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang berfungsi mendukung kelancaran perayaan hari besar tertentu, terutama Idul Fitri, Nyepi, Natal, dan Imlek. Kehadiran cuti bersama ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil waktu istirahat lebih panjang atau merencanakan perjalanan bersama keluarga.
Bagi aparatur sipil negara dan sektor pelayanan publik, ketentuan hari libur dan cuti bersama menjadi pedoman penyesuaian jadwal kerja. Sementara itu, dunia usaha dan pendidikan dapat menyesuaikan kalender operasionalnya agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu hak libur pekerja dan peserta didik.
Dengan mengetahui daftar libur nasional dan cuti bersama sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengatur agenda kerja, ibadah, serta waktu berkualitas bersama keluarga secara lebih seimbang sepanjang tahun 2026. Daftar libur nasional dan cuti bersama bisa anda akses di situs kemenkopmk.go.id. (Dwiki Akbar/RRI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....