Apakah Orang Bertato Boleh Donor Darah? Begini Penjesannya
- 02 Sep 2026 06:26 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Miskonsepsi mengenai kelayakan pemilik tato untuk mendonorkan darah masih kerap beredar di tengah masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa kepemilikan tato secara otomatis mendiskualifikasi seseorang dari daftar pendonor darah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena tato bukanlah satu-satunya faktor penentu utama dalam proses seleksi donor.
Clarifikasi penting ini salah satunya diungkapkan melalui akun resmi Instagram Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat, @ig_pmijakpus. Dalam unggahannya, pihak PMI menyatakan bahwa orang yang memiliki tato pada umumnya diperbolehkan mendonorkan darah, namun tetap harus mematuhi beberapa pengecualian serta pertimbangan medis yang ketat.
Pernyataan dari lembaga kemanusiaan tersebut sejalan dengan penjelasan yang dimuat di situs kesehatan Alodokter.com, Berdasarkan informasi dari platform medis tersebut, penentuan kelayakan donor darah bagi pemilik tato tetap didasarkan pada evaluasi kondisi kesehatan secara menyeluruh serta hasil pemeriksaan fisik sebelum proses pengambilan darah dilakukan.
Aspek krusial yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini adalah waktu pembuatan tato tersebut. Berdasarkan standar prosedur operasional, donor darah umumnya baru dapat dilakukan setelah calon pendonor melewati masa tunggu atau jeda waktu sekitar enam hingga dua belas bulan sejak tato pertama kali dibuat di tubuh. hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 91 Tahun 2015, yaitu memiliki tato atau tindik hanya perlu menunggu minimal 6 bulan setelah pembuatan tato terbaru sebelum bisa mendonorkan darah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pendonor bebas dari risiko infeksi penularan penyakit melalui jarum tato.
Masa penantian selama setahun ini sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada infeksi laten yang tersembunyi. Jeda waktu tersebut memberikan kesempatan bagi sistem tubuh untuk menunjukkan gejala awal jika seandainya terjadi penularan penyakit saat proses pembuatan seni lukis tubuh berlangsung.
Selain faktor durasi waktu, kondisi kesehatan kulit di area sekitar tato juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika di permukaan kulit tempat tato dibuat masih terdapat luka terbuka, tanda-tanda infeksi, ataupun peradangan aktif, maka proses donor darah wajib ditunda hingga kulit sembuh total.
Dalam setiap prosedur pendonoran, seluruh calon pendonor termasuk mereka yang memiliki tato diwajibkan melewati tahap skrining ketat terhadap penyakit menular. Langkah preventif ini bertujuan untuk menjamin keamanan stok darah dari risiko transmisi virus berbahaya seperti hepatitis B, hepatitis C, maupun HIV.
Secara keseluruhan, pemilik tato pada dasarnya tetap memiliki kesempatan yang sama untuk berbagi kebaikan melalui donor darah selama memenuhi seluruh kriteria kesehatan yang berlaku. Hal terpenting yang harus dijaga adalah memastikan bahwa prosedur pendonoran ini aman, baik bagi keselamatan sang pendonor maupun bagi pasien yang nantinya akan menerima transfusi darah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....